Dicegat di Jalan, Pengendara Kedapatan Bawa 20 Paket Sabu Diamankan Polres Pelalawan

  • Kamis, 22 Januari 2026 - 11:44 WIB

KLIKMX.COM, PELALAWAN - Seorang pengendara sepeda motor berinisial RR (30) warga Desa Desa Kuala Sumundam, Kecamatan Bandar Petalangan, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, tak berkutik saat disergap tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pelalawan, Selasa (20/1/2026) malam 18.00 WIB lalu.

Setelah dicegat di jalan saat mengendarai sepeda motor Honda Vario warna ungu tanpa nopol. Ketika digeledah ditemukan dompet warna coklat di dalam jok motor yang kedapatan membawa 20 paket sabu dan uang tunai Rp1 juta.

Honda Februari 2026

"Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras tim Opsnal Satresnarkoba, yang terus berupaya memberantas peredaran narkotika di wilayah Pelalawan," kata Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK kepada Klikmx.com, Kamis (22/1/2026).


Setelah mendapat informasi dari masyarakat, tim Opsnal yang dipimpin Kasat Resnarkoba Iptu Haryanto Alex Sinaga SH MH, langsung turun melakukan penyelidikan.

Hingga diperoleh informasi yang akurat akan ada tersangka narkoba melintas di daerah Kuala Sumundam. Ketika melihat ada pria mencurigakan mengendarai sepeda motor tanpa plat nopol langsung dicegat.

Kemudian dilakukan pengeledahan, hingga ditemukan dompet di dalam jok motor yang berisikan 20 paket sabu dengan berat kotor 41,82 gram dan uang tunai Rp 1.000.000 ikut disita.


Selanjutnya polisi juga melakukan pengeledahan di rumah tersangka, dan di dalam kamar ditemukan timbangan digital, 1 ball plastik bening klip merah. Begitu juga handphone Android  Vivo warna biru dan sepeda motor Honda mrek Vario ikut disita.

Ketika diinterogasi tersangka mengaku mendapatkan barang terlarang itu dari KK. Tapi saat dikembangkan sudah kabur. Selanjutnya tersangka dengan pasrah bersama barang bukti digiring dan diamankan ke sel Mapolres Pelalawan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.

"Dari hasil introgasi, tersangka memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang masih dalam penyelidikan," tambah Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan Iptu Alek Sinaga SH MH.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dan atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Kami akan terus berupaya memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pelalawan Pelalawan. Mohon dukungan kepada masyarakat," pungkas Iptu Alex. ***

 



Baca Juga

--ads--