Jalani Rehab, Wella Ratu Narkoba Diboyong ke Lido, Polisi Sebut Pecandu Berat

  • Senin, 21 Juni 2021 - 16:23 WIB


KLIKMX.COM, PEKANBARU --Penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau membawa Wella ke Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (21/6/2021). Dibawanya wanita berjulukan 'Ratu Narkoba' di Kota Pekanbaru itu, dalam rangka rehabilitasi dan pembinaan di Balai Besar Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) di Lido.

Sebelumnya, tim gabungan dari Ditresnarkoba dan Brimob Polda Riau melakukan penggeledahan di rumah Wella yang berada di Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan, Rabu (16/6/2021).


Dari penggeledahan itu, pihak kepolisian menemukan timbangan digital. Tidak hanya itu, saat dilakukan  tes urine, Wela positif menggunakan Narkoba.


Direktur Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Victor Siagian membenarkan hal tersebut. Dikatakannya, berdasarkan hasil asesmen, Wella dinilai sebagai pecandu Narkoba berat.

"Benar dibawa ke Lido untuk direhab. Ini sebagai sanksi juga, makanya dibawa ke sana," ucapnya.

Langkah itu dilakukannya, juga untuk meredam pergerakan peredaran Narkoba di Kampung Dalam.


"Ya selain untuk mengobati yang bersangkutan, kami juga akan terus memantau peredaran Narkoba di sana setelah dia (Wella) direhab di Lido," tuturnya.

Sama halnya dengan Victor,  Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Riau AKBP Hardian Pratama, juga membenarkan pihaknya membawa Wella ke Lido.

"Iya benar," ucapnya.

Dikatakannya, Wela tidak sendiri. Wella menjalani rehabilitasi dan pembinaannya bersama sang suami.

"Mereka direhab selama 6 bulan di sana," ujarnya.

"Tadi kita berangkat jam 6 (pagi) lewat," sambungnya.

Untuk diketahui, nama Wela sudah tidak asing lagi dalam peredaran Narkoba di Kota Pekanbaru. Wella sempat beberapa kali berurusan dengan pihak kepolisian.

Pada tahun 2016 lalu, rumah Wella juga pernah digerebek oleh pihak kepolisian. Dari penggerebekan itu, polisi menyita uang sebanyak Rp1 miliar lebih. Uang tersebut diduga merupakan hasil penjualan Narkoba.

Dalam perjalanannya, Wella melalui pengacaranya melakukan praperadilan atas uang miliaran yang disita polisi. Hasilnya, Pengadilan Negeri Pekanbaru memenangkan Wela, dan memerintahkan  pihak kepolisian untuk mengembalikan uang tersebut.

Tidak hanya itu, Wella juga pernah ditangkap pada tahun 2013 lalu. Namun, pada saat ditahan di Polresta Pekanbaru, Wella melakukan upaya bunuh diri dengan cara meminum racun. Wella berhasil diselamatkan setelah pihak kepolisian mengetahui upaya bunuh diri tersebut. Ia sempat menjalani proses penyembuhan di RS Bhayangkara.

Terkait dengan proses hukumnya kala itu, Wela akhirnya dibebaskan.=MX7



Baca Juga