Polsek Kabun Ringkus Pengedar Narkoba, Sita Tujuh Paket Sabu

  • Selasa, 20 Januari 2026 - 10:28 WIB

KLIKMX.COM, ROHUL - Upaya pemberantasan peredaran narkotika terus digencarkan jajaran Polsek Kabun. Kali ini, berhasil meringkus seorang pria berinisial MR (25), diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu di Desa Aliantan, Kecamatan Kabun, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Provinsi Riau, Ahad (18/1/2026) siang kemarin.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 12.30 WIB, di depan salah satu rumah warga. Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita tujuh paket sabu dengan berat kotor sekitar 1,48 gram, satu unit handphone, serta sejumlah uang tunai yang diduga hasil transaksi narkotika.

Honda Februari 2026

Kapolres Rohul AKBP Emil Eka Putra SIK MSi melalui Kapolsek Kabun AKP Efendi Lupino SH menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang resah terhadap aktivitas peredaran narkotika di wilayah Desa Aliantan.


“Berdasarkan laporan masyarakat, kami langsung menindaklanjuti dengan memerintahkan Unit Reskrim melakukan penyelidikan di lapangan,” ujar AKP Efendi Lupino kepada Klikmx.com, Selasa (20/1/26).

Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kabun yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Rezi Fahmi SH, kemudian melakukan pengamatan dan mencurigai seorang pria yang tengah duduk sambil memainkan handphone. 

Setelah diamankan dan dilakukan penggeledahan dengan disaksikan kepala dusun setempat, petugas menemukan tujuh paket sabu yang disembunyikan di dalam silikon handphone milik pelaku.


“Pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah narkotika jenis sabu,” tambah Kapolsek.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial B sebanyak 10 paket. Tiga paket di antaranya telah dijual seharga Rp300 ribu, sementara tujuh paket lainnya belum sempat diedarkan. 

''Hasil tes urine juga menunjukkan tersangka positif mengandung Methamphetamine (Met), sehingga diketahui berperan sebagai pengguna sekaligus pengedar,'' ungkap AKP Efendi Lupino.

Lanjut Kapolsek, saat ini tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kabun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

''Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Kabun. Kami berkomitmen memberantas narkotika hingga ke akar-akarnya dan mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi,” tegasnya mengakhiri. ***

 



Baca Juga

--ads--