Meresahkan! Dua Pengedar Sabu di Kiyap Jaya Ditangkap Polsek Bandar Sei Kijang

  • Selasa, 20 Januari 2026 - 08:58 WIB

KLIKMX.COM, PELALAWAN - Meresahkan warga! Dua pengedar sabu ditangkap tim Polsek Bandar Sei Kijang di sebuah rumah di Jalan Lintas Timur, Desa Kiyap Jaya, Kecamatan Bandar Sei Kijang, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, Senin (19/1/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.

Kedua pelaku berinisial An alias AD (35) dan AP alias Ag (19), keduanya warga warga Desa Kiyap Jaya, berhasil diamankan bersama barang tiga paket besar dan satu paket kecil sabu dengan total berat kurang lebih 39,11 gram.

Honda Februari 2026

Kemudian, juga ikut disita timbangan digital, 30 lembar plastik bening klep merah, mancis, sendok, alat hisap sabu berupa bong, handphone merek Samsung A06, dan uang tunai diduga hasil penjualan senilai Rp950 ribu.


Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK melalui Kapolsek Bandar Sei Kijang Iptu Bambang Saputra SH, mengatakan bahwa penangkapan ini berawal adanya informasi masyarakat.

"Kita mendapat informasi adanya transaksi narkotika di wilayah Desa Kiyap Jaya, Kecamatan Bandar Sei Kijang, yang sudah cukup meresahkan masyarakat," ujar Iptu Bambang Saputra kepada Klikmx.com, Selasa (20/1/2026).

Mendapat informasi itu, kata Kapolsek, ia langsung memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Dedi Efriadi SAP bersama Tim Unit Reskrim Polsek Bandar Sei Kijang untuk turun melakukan penyelidikan ke lapangan.


Dari penyelidikan yang dilakukan, berhasil mencurigai sebuah rumah yang diduga ditempati pelaku. Kemudian tim langsung melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan dua pria yang ada di dalam.

Selanjutnya personel Polsek Bandar Sei Kijang disaksikan Ketua RT dan Kepala Dusun setempat, dilakukan pengeledahan. Hingga ditemukan narkoba jenis sabu sebanyak tiga paket besar di dalam plastik bening dibalut tisu dan satu paket kecil dibungkus plastik bening klep merah.

Tidak itu saja rumah yang diakui milik An, juga ditemukan timbangan digital, puluhan bungkusan plastik bening klep merah, mancis, sendok plastik dan alat hisap sabu, serta handphone dan uang tunai ratusan ribu ikut disita.

Kepada polisi, tersangka mengakui bahwa barang-barang tersebut adalah miliknya. Selanjutnya dengan wajah lemas, kedua pelaku bersama barang bukti digiring ke Mapolsek Bandar Sei Kijang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Kini kedua tersangka bersama barang bukti telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sedangkan kasusnya terus dikembangkan, guna menyelidiki dari mana memperoleh barang terlarang itu," pungkas Kapolsek.

Atas perbuatannya, penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. ***



Baca Juga

--ads--