Sidang Kasus Perambah Hutan Bukit Batabuh, Hakim Akan Panggil LHK Riau

  • Senin, 19 April 2021 - 12:12 WIB


KLIKMX.COM, KUANSING --Pengadilan Negeri (PN) Telukkuantan akan memanggil pihak dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau untuk memberikan keterangan terkait sidang kasus H Ramadi, warga Dharmasraya, Sumbar yang telah merambah kurang lebih 700 hektar di kawasan hutan Bukit Batabuh.

Humas PN Teluk Kuantan, Duano Aghaka, SH Senin (19/4/2021) mengatakan, pada intinya dimana penggugat dalam hal ini adalah Yayasan Firmar Abadi dan sebagai tergugat H Ramadi dan turut tergugat Pemerintah Daerah Provinsi Riau (Gubernur) cq Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau.


H Ramadi itu digugat oleh penggugat untuk memulihkan objek sengketa seperti keadaan semula. Dengan cara menebang seluruh tanaman kelapa sawit yang ada di atas objek sengketa dan menanam kembali serta mengembalikan objek sengketa sesuai dengan fungsinya.


"Itu intinya, menanam kembali dengan tanaman kayu alam," kata Duano.

Duano mengatakan, ada sekitar 700 hektar yang dikuasai oleh tergugat. "Kurang lebih 700 hektar," kata Duano.

Sidang gugatan tersebut sudah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Telukkuantan, Kabupaten Kuansing, Riau. Sidang yang digelar pada Kamis, 15 April 2021 kemarin agenda replik penggugat atas jawaban dari turut tergugat dan duplik dari tergugat atas replik dari penggugat.


Namun, dalam sidang yang digelar pada Kamis kemarin yang beragenda replik penggugat atas jawaban dari turut tergugat dan duplik dari tergugat atas replik dari penggugat itu, tidak dihadiri oleh pihak Dinas LHK Provinsi Riau.

Sementara itu, Kepala UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kabupaten Kuansing, Abriman mengatakan, H Ramadi itu digugat legal standing oleh Yayasan.

Dia (Ramadi,red) diduga menguasai ratusan hektar kebun sawit berada dalam kawasan hutan.

"Sekarang umur sawitnya sudah 10 tahun sudah menghasilkan," katanya. ***



Baca Juga