Baru Pulang Jemput Sabu di Pekanbaru, Pengedar Ditangkap Polsek Langgam

  • Rabu, 17 September 2025 - 09:29 WIB

KLIKMX.COM, PELALAWAN - Polsek Langgam berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di Desa Tambak, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, dengan menangkap seorang pengedar berinisial HH (31).

Setelah baru pulang menjemput barang bukti (BB) dari Pekanbaru, hingga pelaku berhasil ditangkap dengan menyita empat paket sabu siap edar berserta alat hisap berupa bong, mancis, kaca pirek dan handphone (HP) android, Ahad (14/9/2025) lalu sekitar pukul 20.00 WIB.

Honda Februari 2026

Sementara pengungkapan kasus narkoba itu berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh Kapolsek Langgam, Ipda Jerri Paulus Sinaga SH. Lalu, memerintahkan Kanit Reskrim, Ipda Muharmadi SH MH, bersama anggotanya untuk melakukan penyelidikan.


Berkat kerja keras personel Polsek Langgam membuahkan hasil. Setelah beberapa jam melakukan pengintaian hingga salah seorang yang dicurigai pelaku diketahui baru pulang ke rumahnya di Dusun II, Desa Tambak, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.

Setelah memastikan target, personel Polsek Langgam langsung melakukan penggrebekan, hingga berhasil menangkap pelaku. Tanpa perlawanan, pelaku berhasil diamankan dan kemudian dilakukan pengeledahan.

Maka berhasil ditemukan barang bukti antara lain empat paket sabu yang dibungkus dengan plastik bening klep merah. Kemudian kotak bening berisi kaca pirek, mancis, sendok plastik, dan alat hisap berupa bong, serta ikut disita HP android.


Ketika diinterogasi, tersangka HH mengakui bahwa barang bukti sabu tersebut adalah miliknya yang baru dibeli langsung kepada seseorang di Pekanbaru, di seputaran Jalan Pangeran Hidayat, Kecamatan Pekanbaru Kota.

Selanjutnya, tersangka HH berserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Langgam untuk dilakukan proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.

“Kini tersangka telah diamankan dan kasus ini masih terus dikembangkan. Untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih besar,” ujar Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK dikonfirmasi Pekanbaru MX (Group Klikmx.com) melalui Kapolsek Langgam Ipda Jerri Paulus Sinaga SH, Rabu (17/9/2025).

Atas perbuatannya yang kini telah mendekam di balik jeruji besi Polsek Langgam, tersangka dijerat dengan Pasal 114 jo Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ***

 



Baca Juga

--ads--