- Beranda
- Hukum & Kriminal
- Kasus Dugaan Korupsi SPPD Fiktif di Setwan DPRD Riau Naik Penyidikan, Siapa Jadi Tersangka?
Kasus Dugaan Korupsi SPPD Fiktif di Setwan DPRD Riau Naik Penyidikan, Siapa Jadi Tersangka?
- Selasa, 16 Juli 2024 - 19:24 WIB
- Reporter : Hendra Nainggolan
- Redaktur : Raja Mirza

KLIKMX.COM, PEKANBARU --Proses penyelidikan kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Provinsi Riau, naik ke tahap penyidikan.
"Kasus dugaan korupsi SPPD fiktif di sekwan DPRD Riau tahun 2020-2021 naik ke tahap penyidikan," kata Direktur Ditreskrimsus Polda Riau Kombes Nasriadi, Selasa (16/7/2024).
Hal itu lanjut Nasriadi, setelah penyidik melakukan proses penyelidikan yang sempurna terhadap kasus tersebut. Apakah perbuatan atau kegiatan itu merupakan tindak pidana atau bukan.
"Kemudian kita melakukan gelar perkara bersama penyidik, yang juga dihadiri pihak eksternal, seperti Bidang Propam, Irwasda dan Bidang Hukum, semuanya menyatakan lengkap dan layak dinaikkan ke tahap penyidikan," ungkap Direktur Reskrimsus.
Didampingi Kabid Humas Kombes Hery Murwono dan Kompol Fajri, Kombes Nasriadi menyebut, gelar perkara yang dilakukan pihaknya berlangsung Jumat (12/7/2024) kemarin.
Peningkatan status ini dilakukan setelah pihaknya meminta keterangan 30 orang lebih saksi.
Artinya kata dia, pemeriksaan lebih dari 30 orang yang dilakukan sebelumnya adalah proses interogasi. Sehingga, dalam waktu dekat pihaknya akan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejati Riau.
"Kita segera mengirimkan SPDP ke Kejati Riau" ucap Nasriadi.
Nasriadi mengingatkan, agar saat penyidikan sedang berjalan, seluruh pelaksana yang bertanggungjawab yang dimintai keterangannya harus memberikan keterangan sebenar-benarnya dan seterang-terangnya.
“Saya ingatkan seluruh pelaksana yang bertanggungjawab memberikan keterangan sebenar-benarnya dan seterang-terangnya,” tegas Nasriadi.
Mantan Dirreskrimsus Polda Kepri ini mengungkapkan, pihaknya melihat ada kerugian yang yang luar biasa dari dugaan korupsi yang terjadi.
“Kerugiannya luar biasa. Bagi mereka yang tidak memberikan keterangan akan diljerat Pasal 55 karena dianggap ikut serta,” tegasnya lagi.
Menurutnya, pihak-pihak yang tidak memberikan keterangan yang sebenarnya dianggap bagian dari pelaku. Tapi apabila memberikan keterangan sebenar-benarnya kita hargai.
“Siapa tersangka nya? Kami masih melakukan penyidikan. Karena kami sedang menunggu perhitungan kerugian negara,” ucap Nasriadi.
Nasriadi menegaskan, kasus yang sedang ditangani bukan politisasi. Karena penanganan kasusnya sudah lama, hampir setahun lebih.
“Pengusutan dilakukan karena banyak kami temukan ada pemalsuan, termasuk tanda tangan. Kemudian, ada tiket pesawat tapi tidak ada penerbangan karena tahun itu masih Pandemi Covid-19,” ungkap Nasriadi.
Dia menegaskan lagi, pihaknya akan melakukan upaya paksa agar pengusutan dugaan SPPD fiktif tersebut terang benderang.
“Kami akan melakukan upaya paksa dalam hal terkait kegiatan pengusutan kasus ini. Karena itu, saya tegaskan kepada sluruh pejabat pelaksana harus memberikan keterangan yang sebenar-benarnya,” lanjut Nasriadi.
Dalam kasus ini, Nasriadi tidak menampik pihaknya akan memanggil siapapun yang terkait dugaan SPPD fiktif di Sekwan Provinsi Riau tersebut.
“Siapa pun akan kita panggil, termasuk pimpinan DPRD maupun pelaksana, honorer dan lainnya,” tegasnya.
Karena itu, sebut Nasriadi, pemeriksaan saksi yang dilakukan difokuskan pada pelaksanaannya untuk mengetahui aliran dananya.
“Kita akan lihat aliran dananya kemana,” jelas Nasriadi.***