Polsek Kampar Kembali Tangkap 2 Pengedar Narkotika, Ternyata Pernah Jemput 9 Kg Ganja di Sumut

  • Minggu, 15 Februari 2026 - 10:17 WIB

KLIKMX.COM, KAMPAR - Polsek Kampar kembali menangkap dua pelaku narkoba jenis daun ganja kering. Ini hasil pengembangan dari pelaku yang sebelumnya ditangkap di Desa Bukit Keratai, Kecamatan Rumbio Jaya, Kabupaten Kampar beberapa hari lalu.

Kedua pelaku adalah RI (23) warga Desa Sialang Kubang Pantai Raja, Kecamatan Perhentian Raja, Kabupaten Kampar dan DI (25) Desa Mentangor, Kecamatan Kulim, Kota Pekanbaru.

Honda Februari 2026

Dari pelaku berhasil diamankan narkoba daun ganja kering dengan berat bruto 105,31 gram di Desa Rimbo Panjang, Jalan lintas Bangkinang - Pekanbaru Km 17 RT/RW 2/1, Dusun 3, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, pada Senin (9/2/2026) sekira pukul 22.30 WIB.


Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Mursyid. "Benar, dua pelaku kurir narkoba jenis daun ganja kering kita tangkap dan kita jerat Pasal 114 ayat (1) UU No 35 Th 2009 Tentang Narkotika Dan / atau Pasal 610 Ayat (1) Huruf a UU RI No 1 Th 2023 KUHP Dan / atau Pasal 609 Ayat (1) Huruf a UU RI No. 1 Th 2023 KUHP Dan / atau Pasal 610 ayat 1 Huruf a UU RI No 1 Th 2026 Tentang Penyesuaian Pidana," kata Kapolsek.

Kapolsek mengatakan, kejadian ini berawal tim Opsnal Unit Reskrim  Polsek Kampar melakukan pengembangan terhadap pelaku MA yang sebelumnya ditangkap di Desa Bukit Keratai, Kecamatan Rumbio Jaya.

"Anggota langsung melakukan pengembangan terhadap pelaku," ujar Kapolsek.


Dipimpin Kanit Reskrim Ipda David Gusmanto beserta anggota berhasil berhasil mengamankan RI dan DI sedang berada di Desa Rimbo Panjang.

"Pelaku kita geledah dan ditemukan paket narkotika jenis daun ganja kering," terang Kapolsek Kampar.

Pelaku diinterogasi dan pengecekan terhadap alat komunikasi handphone RI, mengakui ada menjual barang haram tersebut. Bahkan ditemukan chating tentang penjualan narkotika jenis daun ganja kering.

"Kedua pelaku juga mengakui sebelumnya mereka berdua menjemput narkotika jenis daun ganja kering dari DPO IM sebanyak 9 kilogram di bulan Desember 2025 yang berada di Kota Penyambungan Mandailing Natal, Sumatra Utara," jelasnya.

Setelah itu, kedua pelaku diamankan ke Polsek Kampar untuk proses penyelidikan lebih lanjut. "Kedua pelaku positif pengguna narkoba jenis sabu-sabu Metamphetamin dan daun ganja kering Tetrahidrokanabinol (THC)," tegas AKP Asdisyah Mursyid. ***



Baca Juga