- Beranda
- Hukum & Kriminal
- Polres Rohul Ungkap Kasus Curas dan Narkotika Hasil Operasi Antik 2025, 29 Tersangka Diamankan
Polres Rohul Ungkap Kasus Curas dan Narkotika Hasil Operasi Antik 2025, 29 Tersangka Diamankan
- Senin, 13 Oktober 2025 - 15:09 WIB
- Reporter : Achiruddin
- Redaktur : Yendra

KLIKMX.COM, ROHUL - Polres Rokan Hulu menggelar press release terkait pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dan kasus narkotika hasil Operasi Antik Lancang Kuning 2025, di lobi Mapolres Rohul,
Senin (13/10/2025).
Kegiatan eskpos tersebut dipimpin Wakapolres Rohul Kompol I Made Juni Artawan SIK MH, bersama Kasat Reserse Narkoba AKP Repelita Ginting SH, Kasat Reskrim AKP Rejoice Benedicto Manalu STrK SIK, Kapolsek Tambusai Iptu Kristian Hadinata Sirait SE, dan Kasubsi Penmas Ipda Santo Marbun SH.
Dalam pemaparannya, Wakapolres menjelaskan, kasus curas yang terjadi pada Sabtu, 27 September 2025 di Jalan Pasar Lama Dalu-dalu, Kelurahan Tambusai Tengah, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rohul, Provinsi Riau.
Korban berinisial R (69), diserang pelaku inisial ME (24), seorang mahasiswa, hingga mengalami luka berat. Tersangka berhasil ditangkap pada 1 Oktober 2025 di Losmen Pojok, Belawan, Provinsi Sumatera Utara.
Korban diserang saat hendak menunaikan salat subuh dengan cara dipukul kayu, dicekik, dan diinjak hingga tidak sadarkan diri. Pelaku kemudian mengambil gelang emas seberat 20 mas senilai Rp92 juta.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor, handphone, perhiasan emas, STNK, BPKB, uang tunai, serta kayu broti, handuk, dan sepatu di lokasi kejadian.
"Tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang Curas yakni dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun," ujar Wakapolres Kompol I Made.
Selain itu, lanjut Kompol Made, Operasi Antik Lancang Kuning 2025 yang digelar pada 9 - 30 September 2025. Dari 38 kasus yang terungkap, Polres mengamankan 28 tersangka dari 16 kasus, 11 paket sabu, tiga ganja, dua ekstasi), sementara jajaran Polsek mengungkap 22 kasus, 20 paket sabu, 2 ganja dengan 29 tersangka.
"Barang bukti yang diamankan antara lain 156,35 gram sabu, 3.352,54 gram ganja, 1,5 butir ekstasi, dan uang tunai Rp2,48 juta. Pengungkapan ini diperkirakan menyelamatkan sekitar 4.000 orang dari potensi penyalahgunaan narkotika," jelas Wakapolres.
Rincian kasus narkotika di wilayah Polsek jajaran antara lain: Polsek Bonai dua kasus sabu, 4,31 gram, Polsek Kepenuhan empat kasus sabu, 16,88 gram, Polsek Tambusai satu kasus sabu, 2,06 gram, Polsek Rambah Hilir satu kasus shabu, 0,26 gram), Polsek Rambah satu kasus sabu, 0,35 gram, Polsek Kunto Darussalam dua kasus sabu, 4,18 gram, Polsek Tambut dua kasus sabu, 6,59 gram, Polsek Kabun tiga kasus sabu 7,34 gram dan ganja 24,95 gram, Polsek Ujung Batu tiga kasus sabu 9,87 gram dan ganja 9,85 gram, Polsek Tandun dua kasus sabu, 1,83 gram, serta Polsek Rokan IV Koto satu kasus sabu, 0,47 gram.
Kegiatan press release berakhir pukul 14.35 WIB dengan aman dan kondusif. Polres Rohul menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan dan menindak tegas pelaku kejahatan serta peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Rokan Hulu. ***