Dilaporkan ke Polresta atas Dugaan Pengancaman, Ini Klarifikasi Plt Kadiskes Riau

  • Selasa, 14 Oktober 2025 - 16:10 WIB

KLIKMX.COM, PEKANBARU - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau, Ns H Widodo SKep SH, akhirnya memberikan klarifikasi resmi dan membantah tudingan pengancaman, penganiayaan, serta perusakan rumah yang dilaporkan oleh seorang warga bernama Farhan. 

Pernyataan itu disampaikan Widodo, pada Selasa (14/10/2025), menyusul beredarnya laporan polisi dan sejumlah pemberitaan daring yang menyinggung namanya, dengan narasumber kuasa hukum pelapor, Advokat Afriadi Andika SH MH.

HONDA ATAS (hut Pelalawan)

“Sejumlah berita yang beredar tidak sepenuhnya mencerminkan fakta dan berpotensi menimbulkan persepsi negatif di publik,” ungkap Widodo.


Lebih lanjut ia menjelaskan, bahwa pemberitaan daring berkaitan dugaan peristiwa yang terjadi pada 4 April 2025 di Jalan Dagang Square, Kelurahan Kampung Tengah, Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru.
Beberapa judul berita yang ia terima sebelumnya, menurut Widodo, bersifat bombastis dan menampilkan foto Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan Nomor STPLP/B/811/X/2025 tertanggal 8 Oktober 2025. 

Adapun laporan tersebut dibuat Farhan dan mengadukan Widodo dengan tuduhan pengancaman dan perusakan yang menurut kuasa hukum pelapor mengacu pada Pasal 335 KUHP (pengancaman) dan Pasal 170 KUHP (perusakan bersama-sama).

Menepis tuduhan, Widodo secara tegas menjelaskan, bahwa dirinya tidak pernah melakukan pengancaman dan pengrusakan. ''Saya tidak melakukan pengancaman dan pengrusakan. Memang saat itu saya emosi, tetapi saya tidak melakukan hal tersebut,” tegasnya.


Bentuk klarifikasi dan hak jawab, Widodo, menjelaskan sebagai warga negara yang baik dan taat hukum, ia tidak mempermasalahkan adanya laporan polisi dari seorang warga negara terhadap warga negara lainnya.

“Saya tidak mempermasalahkan adanya laporan polisi dari seorang warga negara terhadap warga negara lainnya. Itu adalah hak setiap warga negara. Namun, apabila laporan tersebut bersifat mengada-ada, saya akan mempertimbangkan untuk melakukan laporan balik sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Widodo lagi.

“Dalam berita, saya disebut sebagai Plt Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Riau, padahal peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi pada 4 April 2025, sementara saya baru dilantik sebagai Plt Kadiskes pada 19 September 2025,” lanjut Widodo.

Artinya, peristiwa yang dimaksud tidak ada kaitannya dengan jabatannya saat ini. Karena itu, ia menilai tuduhan ini sarat dengan nuansa politik dan sangat merugikan nama baiknya.

“Apalagi saat ini saya sedang mengikuti proses Assessment Pejabat Pratama Pemprov Riau,” katanya.

Ia mengungkapkan, sebelumnya pada Kamis, 9 Oktober 2025, ia sempat menerima pesan WhatsApp dari Dr Sabarino Dwi Riyanto, ayah dari Farhan, yang mengabarkan bahwa Farhan telah membuat laporan terkait dugaan pengancaman dan kekerasan, serta mengancam akan membeberkan kasus tersebut ke media. 

Merespons pesan tersebut, Widodo mengungkapkan, ia membalas pesan tersebut agar masalah ini segera diselesaikan. Namun, tidak ada itikad baik dari yang bersangkutan.

“Dengan adanya berita di media tersebut, saya meyakini pemberitaan ini memang telah dirancang oleh ayah Farhan,” kata Widodo.

Berdasarkan laporan Farhan, sebut Widodo, dugaan pengancaman dan kekerasan terjadi pada 4 April 2025, atau sekitar tujuh bulan yang lalu. Jika peristiwa itu benar-benar terjadi, mengapa baru dilaporkan sekarang?.

“Hal ini semakin memperkuat dugaan saya bahwa pelaporan tersebut bertujuan untuk membunuh karakter saya,” sebut Widodo.

Widodo mengartikan, laporan terkait dirinya melakukan pengancaman dan pengrusakan adalah bentuk perlawanan mereka. Karena saat ini, Farhan sedang ditahan di Polresta Pekanbaru terkait dugaan tindak pidana yang dilakukannya terhadap keluarga dirinya.

“Saya berharap ia mempertanggungjawabkan perbuatannya dan tidak membuat drama-drama baru yang tidak penting,” pinta Widodo.

“Saya menegaskan bahwa saya tidak pernah melakukan tindakan pengancaman maupun perusakan di rumah Farhan. Jika peristiwa itu benar-benar terjadi, tentunya laporan sudah dibuat sejak awal kejadian, bukan setelah tujuh bulan berlalu,” sambung Widodo kembali menegaskan.

Sebelumnya, dalam pernyataan tertulis kuasa hukum pelapor, Advokat Afriadi Andika SH MH. Ia mengatakan, bahwa pihaknya telah melaporkan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Provinsi Riau, WO, ke Polresta Pekanbaru atas dugaan penganiayaan, pengancaman, dan perusakan rumah. 

Laporan tersebut dibuat oleh Farhan, warga Pekanbaru, dengan nomor STPL/811/X/2025/Polresta Pekanbaru, tertanggal 8 Oktober 2025 sekitar pukul 23.30 WIB.

Afriadi, menyampaikan bahwa laporan tersebut mengacu pada Pasal 335 KUHP tentang pengancaman dan Pasal 170 KUHP mengenai perusakan secara bersama-sama.

“Kami berharap Kapolresta Pekanbaru memberikan atensi penuh terhadap laporan ini. Karena klien kami beserta keluarga mengalami tekanan psikologis akibat kejadian tersebut,” ujar Afriadi, Senin (13/10/2025) kemarin.

Menurut laporan korban, dugaan tindak kekerasan itu terjadi pada 4 April 2025 di rumah keluarga Farhan di Jalan Dagang Square, Kelurahan Kampung Tengah, Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru. 
Awalnya, sekitar pukul 19.28 WIB, WO menelpon ayah Farhan dan menyatakan akan datang ke rumahnya.

Sekitar satu jam kemudian, WO tiba dan diduga langsung melakukan perusakan terhadap beberapa atribut rumah serta melontarkan ancaman kepada Farhan dan keluarganya. Dalam laporannya, WO disebut datang ke rumahnya membawa pisau berwarna putih saat kejadian.

Tak lama berselang, istri dan anak WO ikut datang ke lokasi dan diduga turut terlibat dalam keributan. Akibat kejadian itu, ayah Farhan sempat pingsan karena syok, sementara Farhan sendiri diduga mendapat serangan fisik berupa pukulan dan tendangan disertai ancaman pembunuhan.

Keesokan harinya, WO disebut kembali mendatangi keluarga Farhan dan mengeluarkan ucapan bernada kasar.
“Saya tidak takut dilaporkan, tidak takut dicopot jabatan. Dasar keluarga an....,” demikian ucapan WO sebagaimana tertulis dalam laporan polisi.

Saat dikonfirmasi, WO belum banyak berkomentar mengenai laporan tersebut.
“Saya sedang di Rohil. Nanti kalau sudah di darat, saya akan klarifikasi,” ujar WO melalui pesan singkatnya.

Kasus ini kini sedang dalam proses penyelidikan oleh Polresta Pekanbaru. Jika terbukti, WO dapat dijerat pasal berlapis terkait pengancaman, penganiayaan, dan perusakan bersama-sama. ***

 



HUT PELALAWAN ke 26

Baca Juga