Plt Kadiskes Riau Dilaporkan ke Polresta atas Dugaan Penganiayaan dan Pengancaman

  • Senin, 13 Oktober 2025 - 20:04 WIB

KLIKMX.COM, PEKANBARU - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Provinsi Riau, WO, dilaporkan ke Polresta Pekanbaru atas dugaan penganiayaan, pengancaman, dan perusakan rumah. 

Laporan tersebut dibuat oleh Farhan, warga Pekanbaru, dengan nomor STPL/811/X/2025/Polresta Pekanbaru, tertanggal 8 Oktober 2025 sekitar pukul 23.30 WIB.

HONDA ATAS (hut Pelalawan)

Kuasa hukum pelapor Afriadi Andika SH MH, menyampaikan, bahwa laporan tersebut mengacu pada Pasal 335 KUHP tentang pengancaman dan Pasal 170 KUHP mengenai perusakan secara bersama-sama.


“Kami berharap Kapolresta Pekanbaru memberikan atensi penuh terhadap laporan ini. Karena klien kami beserta keluarga mengalami tekanan psikologis akibat kejadian tersebut,” ujar Afriadi, Senin (13/10/2025).

Menurut laporan korban, dugaan tindak kekerasan itu terjadi pada 4 April 2025 di rumah keluarga Farhan di Jalan Dagang Square, Kelurahan Kampung Tengah, Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru. 
Awalnya, sekitar pukul 19.28 WIB, WO menelpon ayah Farhan dan menyatakan akan datang ke rumahnya.

Sekitar satu jam kemudian, WO tiba dan diduga langsung melakukan perusakan terhadap beberapa atribut rumah serta melontarkan ancaman kepada Farhan dan keluarganya. Dalam laporannya, WO disebut datang ke rumahnya membawa pisau berwarna putih saat kejadian.


Tak lama berselang, istri dan anak WO ikut datang ke lokasi dan diduga turut terlibat dalam keributan. Akibat kejadian itu, ayah Farhan sempat pingsan karena syok, sementara Farhan sendiri diduga mendapat serangan fisik berupa pukulan dan tendangan disertai ancaman pembunuhan.

Keesokan harinya, WO disebut kembali mendatangi keluarga Farhan dan mengeluarkan ucapan bernada kasar.
“Saya tidak takut dilaporkan, tidak takut dicopot jabatan. Dasar keluarga an....,'' demikian ucapan WO sebagaimana tertulis dalam laporan polisi.

Saat dikonfirmasi, WO belum banyak berkomentar mengenai laporan tersebut.
“Saya sedang di Rohil. Nanti kalau sudah di darat, saya akan klarifikasi,” ujar WO melalui pesan singkat.

Kasus ini kini sedang dalam proses penyelidikan oleh Polresta Pekanbaru. Jika terbukti, WO dapat dijerat pasal berlapis terkait pengancaman, penganiayaan, dan perusakan bersama-sama. ***



HUT PELALAWAN ke 26

Baca Juga