Kepergok Bawa Barang Curian, Empat Maling Diringkus Polisi

  • Rabu, 12 Februari 2025 - 12:45 WIB

KLIKMX.COM, PEKANBARU - Tim Opsnal Polsek Senapelan, meringkus empat orang pelaku pencurian. Mereka ditangkap dari lokasi berbeda dengan barang curian yang berbeda. 

Pelaku KN (28) dan RA (28) ditangkap di Jalan Perdagangan, Kelurahan Kampung Bandar, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru, Jumat (24/1/2025) kemarin. 

HONDA ATAS

Keduanya diketahui telah mencuri besi angker di Perumahan Milenial Recidance Blok A2, Tenayan Raya. Keduanya berhasil menggondol 23 batang besi angker di salah satu rumah yang sedang dibangun. 


"Kami amankan saat anggota yang sedang patroli mendapati keduanya membawa karung yang berisi potongan besi," kata Kapolsek Senapelan AKP Akira Ceria kepada Pekanbaru MX (Group Klikmx.com), Rabu (12/2/2025). 

Anggota Polsek Senapelan yang sedang patroli kalau itu melihat dua pelaku membawa karung goni besar, menggunakan Sepeda Motor Honda Beat dengan BM 2963 AAU yang dicurigai membawa barang curian. 

Petugas menghentikan pelaku, dan menginterogasi pelaku. Keduanya mengakui bahwa yang mereka bawa merupakan barang hasil curian. 


Dari kedua orang ini disita satu karung goni yang di dalamnya terdiri dari 23 batang besi angker. Akibat dari Kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp7 juta. 

Kemudian, dua pencuri besi lainnya yang ditangkap yakni MC (34) dan JE (38). Kedua pelaku mencuri di Jalan Umban Sari, tepatnya di samping Kedai Jus Sedang Elok Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru.

"Pelaku mencuri satu unit gerobak sorong milik korban MA. Kedua pelaku dipergoki petugas sekira pukul 01.00 WIB dini hari dan langsung digelandang ke Polsek Senapelan," jelas AKP Akira. 

Keempat pelaku kini mendekam di ruang tahanan Polsek Senapelan dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan diancam penjara paling singkat lima tahun. ***



Baca Juga