Cabuli Gadis Belia di Kebun Sawit, Pria ABG Diamankan Polsek Minas

  • Selasa, 09 Juli 2024 - 19:27 WIB

KLIKMX.COM, SIAK - Unit Reskrim Polsek Minas dibantu warga berhasil mengamankan seorang pria inisial DS (18), terduga pelaku persetubuhan anak di bawah umur, Selasa (9/7/2024).

DS diamankan saat tengah berada di seputaran Jalan Lintas Pekanbaru - Minas, Kelurahan Muara Fajar, Kota Pekanbaru.

HONDA ATAS

Pria yang masih berusia anak baru gede (ABG) itu sendiri diduga kuat telah melakukan pencabulan terhadap gadis yang usianya masih belia inisial F (13) pada Senin (8/7/2024) sekira pukul 20.39 WIB, di kebun sawit yang berada di seputaran Jalan KH Dewantara, Kelurahan Minas Jaya, Kabupaten Siak, Provinsi Riau.


Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi SIK MSi dikonfirmasi Pekanbaru MX (Group Klikmx.com) melalui Kapolsek Minas Kompol Wan Mantazakka SH MH membenarkan kejadian tersebut. 

''Pelaku telah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan intensif,'' ungkap AKP Wan Mantazakka, Selasa (9/7/2024).

Kapolsek menjelaskan, awal mula kejadian ini diketahui oleh orang tua korban pada Selasa (8/7/2024) sekira pukul 21.00 WIB. Saat itu, orang tua korban mencari anaknya di dalam kamar, namun tidak ada. Padahal sepengetahuan orang tua korban telah keluar dari rumah sejak pukul 19.30 WIB.


Orang tua korban pun berusaha menghubungi teman anaknya namun tidak ada hasil, bahkan orang tua korban sempat mencari korban di seputaran Masjid Raya Kecamatan Minas. Kemudian sempat juga meminta sejumlah keluarganya untuk membantu mencari namun tidak ada hasil. Kemudian, sekira pukul 23.00 WIB korban pun pulang sendiri ke rumahnya.

"Dari laporan orang tua korban, setelah korban pulang, korban mengaku telah dibujuk rayu oleh pelaku untuk melakukan layaknya hubungan suami istri di kebun sawit, hingga akhirnya orang tua korban merasa tidak terima dan langsung melaporkan kejadian yang menimpa anaknya kepada kami," kata Kapolsek.

Lanjut Kapolsek, pasal yang dipersangkakan kepada pelaku adalah Pasal 81 ayat (1) dan atau Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kapolsek juga sangat menyayangkan  terjadinya kasus ini, sebab sudah berulang kali terjadi di wilayah Kecamatan Minas. Ia pun kembali mengingatkan kepada para orang tua agar lebih memperhatikan dan mengawasi anak-anaknya, khususnya anak-anak perempuan.

"Terapkan aturan ketat dalam pergaulan sehari-hari, adakan batas waktu keluar rumah dan wajibkan untuk izin kepada orang tua. Tak kalah penting, periksa selalu HP anak-anak jangan biarkan anak asyik dengan HP-nya," ingat Kapolsek.

Ditambahkan Kapolsek, perbuatan cabul atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur, selain merusak mental korban, juga bisa merusak masa depannya. 

Demikian juga terhadap pelaku, akan mendapat hukuman berat, tentunya merusak keluarga, bisa hilang pekerjaan dan ke depannya akan tercatat sebagai narapidana.

"Mungkin anak akan benci dengan para orang tua yang keras dalam mendidik anak, namun menjaga pertumbuhan anak menjadi dewasa jauh lebih penting," pungkasnya. ***



Baca Juga