- Beranda
- Hukum & Kriminal
- Ungkap Pembobolan Toko 3 TKP, Kapolsek Kampar: Kami Memantau dan Menindak Tegas Pelaku Kejahatan
Ungkap Pembobolan Toko 3 TKP, Kapolsek Kampar: Kami Memantau dan Menindak Tegas Pelaku Kejahatan
- Minggu, 08 Maret 2026 - 05:39 WIB
- Redaktur : Nofri Yandi
KLIKMX.COM, KAMPAR – Polsek Kampar terus bekerja keras dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya. Ini dibuktikan dengan diungkapnya kasus pencurian minyak goreng di Jalan Pasar Usang, Kelurahan Air Tiris, Kecamatan Kampar, Rabu (25/2/2026).
Kasus ini diungkap berkat laporan dari pelapor, HY, yang kehilangan sejumlah barang dagangannya dari warung miliknya.
Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Mursyid menjelaskan bahwa sekitar pukul 06.30 WIB, pemilik warung menemukan kondisi barang dagangannya di dalam warung berserakan dan beberapa di antaranya hilang. Termasuk 5 tabung gas ukuran 3 kg, 4 papan telur bebek, 4 kardus minyak goreng merk Minyakita, dan 15 kilogram gula pasir.
Dalam rekaman CCTV yang diperiksa, terlihat seorang pelaku tak dikenal memasuki warung dan menggasak barang sekitar pukul 01.00 WIB. Kerugian diperkirakan mencapai Rp2,265.000.
Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Reskrim yang dipimpin IPDA David Gusmanto melakukan penyelidikan di lapangan. Berdasarkan informasi dari masyarakat, mereka berhasil mengamankan seorang pria berinisial TK. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku ini tidak terbukti sebagai pelaku utama.
Dalam pengembangan kasus, polisi mendapatkan informasi bahwa ada pelaku utama, bernama CL, yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO). Sementara, pelaku RE yang berusia 29 tahun akhirnya diamankan hari Jumat (6/3/2026) usai mengantarkan barang hasil curian berupa 12 pcs minyak goreng merk Minyakita dari rumah pelaku CL di wilayah Seberang Air Tiris.
Pelaku RE sendiri mengaku bekerja sama dengan pelaku CL sebagai pengedar barang curian. Barang bukti berupa 12 pcs minyak goreng tersebut disita dan kini menjadi barang bukti utama dalam proses penyidikan.
Polisi saat ini masih memburu pelaku CL yang dinyatakan sebagai pelaku utama dan masuk dalam daftar pencarian orang.
Pelaku RE mengakui bersama CL (DPO) melakukan aksi pembongkaran dan pencurian di tiga lokasi toko dan kedai harian di Pasar Air Tiris, yaitu:
1. Toko Sembako Yandri pada 19 Februari 2026 dengan kerugian sekitar Rp 7.000.000,-
2. Toko Buah Uda sekitar bulan Desember 2025 dengan kerugian sekitar Rp 3.000.000,-
3. Toko Harian Hendra pada 25 Februari 2026 dengan kerugian sekitar Rp 2.300.000,-
Total kerugian diperkirakan mencapai lebih dari Rp 12 juta.
Kasus ini dijerat Pasal 479 ayat (1) jo Pasal 477 jo Pasal 20 dan/atau Pasal 482 KUHP.
Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Mursyid menegaskan bahwa pihaknya tak akan mentolerir kejahatan ekonomi di wilayahnya. "Pengungkapan kasus pencurian ini sekaligus menjadi sinyal keras bahwa kami akan terus memantau dan menindak tegas setiap pelaku kejahatan, termasuk aksi pembongkaran kedai harian di Pasar Air Tiris yang marak belakangan ini. Kami garap secara serius melalui razia dan patroli intensif secara terpadu," tegas Kapolsek.
"Kami mengimbau kepada warga agar lebih waspada dan melapor apabila melihat aktivitas mencurigakan. Semakin dini kita tangani, maka potensi kerugian dan gangguan kamtibmas dapat diminimalisir. Keamanan dan ketertiban adalah tanggung jawab bersama," sambungnya.
Para pelaku dan barang bukti saat ini diamankan di Mapolsek Kampar untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara polisi terus memburu pelaku utama CL yang masuk daftar pencarian orang.
Gerak cepat dalam pengungkapan kasus ini, Polsek Kampar mendapat apresiasi dari seorang warga bernama Agus, warga Kecamatan Kampar. “Luar biasa buat Polsek Kampar dan atas nama masyarakat Kampar, saya memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Polsek Kampar di bawah komando AKP. Asdisyah Mursyid, yang cepat mengungkap kasus pencurian dan pembongkaran warung harian di Kelurahan Air Tiris. Bravo untuk Polsek Kampar! Semoga ini menjadi contoh bahwa aparat kepolisian serius menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah kita. Bravo,” katanya. ***
