- Beranda
- Hukum & Kriminal
- Jual Mobil Kreditan Rp60 Juta, Debitur Adira Finance Dijebloskan ke Penjara
Jual Mobil Kreditan Rp60 Juta, Debitur Adira Finance Dijebloskan ke Penjara
- Selasa, 07 Januari 2025 - 21:19 WIB
- Reporter : Ridho Fernandes
- Redaktur : Raja Mirza
KLIKMX.COM, PEKANBARU -- Tim Opsnal Polsek Senapelan mengamankan seorang pria berinisial Ha alias Dani (38), usai melakukan penggelapan satu unit mobil Daihatsu Xenia, BM 1142 LLJ. Dia dipolisikan oleh pihak PT Adira Finance, karena menjual mobil yang masih dalam masa kredit.
Kapolsek Senapelan AKP Ceria, melalui Kanit Reskrim AKP Abdul Halim
mengatakan, bahwa debitur Adira ini menjual kembali mobil yang ia kredit ke orang lain tanpa sepengetahuan pihak leasing Adira.
"Mobil yang ia kredit dijual lagi ke orang lain sebesar Rp60 juta," kata Abdul Halim, Selasa (7/1/2025).
Ia menuturkan, aksi Dani terbongkar setelah mobil yang ia kredit tersebut menunggak 3 bulan. Saat pihak leasing Adira ingin mengecek keberadaan mobil yang dia kredit, ternyata sudah dipindah tangankan ke orang lain.
"Mobil ini dibeli pelaku seharga Rp178 juta secara kredit pada Desember 2023 lalu melalui leasing Adira, dengan menyerahkan DP atau uang muka sebesar Rp14 juta. Kemudian pelaku mengangsur selama 5 tahun ke Adira," jelas Halim.
Waktu berjalan, mobil tersebut dijual pelaku ke seseorang berinisial M (DPO) dengan harga Rp60 juta, hal itu dilakukan pelaku pada Maret 2024 lalu. Akibat kejadian tersebut, PT Adira Finance merugi Rp150 juta.
Tak senang dengan kejadian itu, PT Adira lantas membuat laporan resmi ke Polsek Senapelan. Alhasil, polisi akhirnya mengamankan pelaku yang merupakan warga asal Kabupaten Indragiri Hilir ini pada Sabtu (2/11/2024) lalu.
Interogasi polisi, pelaku mengaku sudah 6 kali melakukan hal serupa di berbagai leasing. Modusnya dengan cara membeli mobil bekas secara take over dan membayar uang muka melalui pihak leasing menggunakan identitas dirinya.
"Pelaku sudah sebanyak 6 kali melakukan hal serupa di beberapa leasing, setelah unit didapat, pelaku langsung menjualnya ke orang lain," pungkasnya.
Sementara Joko Prianto, selaku Cluster Collection Head (CCH) PT Adira Finance Cabang Rengat mengaku terpaksa melaporkan nasabahnya atas kasus penggelapan.
"Mobil sudah dijual ke orang lain tanpa sepengetahuan pihak leasing," kata Joko Prianto kepada klikmx.com, Selasa (7/1/2025) siang.
Dijelaskan Joko, cerita berawal sekitar setahun lalu, tepatnya Ahad (31/12/2023), saat itu nasabah berinisial Ha membeli 1 unit mobil jenis Daihatsu Xenia seharga Rp 178 juta dengan cara kredit melalui PT Adira Finance Cabang Rengat, dengan tenor 5 tahun dengan angsuran Rp3.930.000 per bulan.
"Namun saat angsuran ke 10, Ha mulai telat membayar hingga menunggak 3 bulan lebih," katanya.
Joko mengaku, sebelum melaporkan nasabah, pihaknya sudah berupaya menemui Ha untuk mencari solusi atas tunggakan tersebut, namun tidak membuahkan hasil. Bahkan, belakangan diketahui mobil tersebut sudah tidak dalam penguasaan nya alias dipindahtangankan kepada orang lain alias dijual tanpa sepengetahuan leasing.
"Ha ini mengaku mobil sudah dijual ke orang lain sekitar bulan Maret 2024," ucapnya.
Tak senang dengan kejadian tersebut pihaknya lantas membuat laporan resmi ke pihak berwajib.
Terpisah, Head Of Regional Collection Sumatera bagian Tengah (Sumbagteng) PT Adira Finance, Eko Chandra saat dikonfirmasi membenarkan adanya perkara tersebut. Dirinya mengaku sangat menyayangkan tindakan sepihak yang dilakukan nasabah, dengan mengalihkan objek jaminan fidusia kepada pihak lain tanpa sepengetahuan leasing, yakni PT Adira Finance.
Kasus ini lanjut Eko Chandra, menjadi pembelajaran bagi masyarakat, khususnya nasabah di perusahaan pembiayaan atau leasing, agar jangan mengalihkan, menggadaikan atau menjual objek kredit yang telah didaftarkan secara fidusia ke Kementerian Hukum dan HAM, karena bisa berakibat fatal dan merugikan diri sendiri.
“Kami imbau kepada seluruh nasabah perusahaan pembiayaan, khususnya PT Adira Finance agar tidak mengalihkan objek jaminan fidusia kepada pihak lain,
jangan mau dirayu atau diiming-imingi uang sehingga unit bisa dikuasai pihak ketiga, karena itu berpotensi pidana yang akan merugikan nasabah itu sendiri," pungkas mantan Head of Regional Collection Jawa Barat ini. ***