- Beranda
- Hukum & Kriminal
- Dua Tahun Mobil Diduga Dirampas Oknum Debt Collector, Bahrum Minta Polisi Segera Tangkap Pelaku
Dua Tahun Mobil Diduga Dirampas Oknum Debt Collector, Bahrum Minta Polisi Segera Tangkap Pelaku
- Kamis, 05 November 2026 - 20:08 WIB
- Reporter : Tim Klikmx.com
- Redaktur : Redaksi
Bahrum, saat mendatangi kantor perusahaan pembiayaan di Pekanbaru.
KLIKMX.COM, PEKANBARU - Bahrum bersama istrinya mendatangi Mapolresta Pekanbaru, Kamis (5/11/2026) sore, untuk memberikan keterangan terkait pengaduan dugaan perampasan mobil yang dilakukan oleh oknum debt collector eksternal di Pekanbaru.
Setelah hampir dua tahun menunggu, laporan Bahrum kini telah naik ke tahap penyidikan. Bahrum berharap kepolisian segera menindaklanjuti perkara tersebut, mengungkap pihak-pihak yang terlibat, serta mengembalikan mobil miliknya yang hingga kini belum diketahui keberadaannya.
“Ini mobil saya di tangan eksternal salah satu perusahaan pembiayaan, yakni RS. Saya minta kepada penegak hukum (polisi,red) agar segera menangkap semua pelaku. Mobil saya dan kerugian harus diganti. Ganti pesawat pun saya tidak mau,” ujar Bahrum kepada Klikmx.com, Kamis (5/11/2026).
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterbitkan Satreskrim Polresta Pekanbaru, penyidikan dimulai pada 5 Oktober 2026. Perkara tersebut tercatat dalam laporan polisi Nomor LP/B/1171/IX/2026/SPKT/POLRESTA PEKANBARU/POLDA RIAU tertanggal 4 September 2026.
Dalam surat tersebut, penyidik menyampaikan bahwa perkara yang dilaporkan Bahrum berkaitan dengan dugaan tindak pidana perampasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 482 KUHP. Peristiwa itu disebut terjadi di SPBU Jalan Hangtuah ujung Nomor 14, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru, Riau.
Bahrum menceritakan, persoalan berawal ketika dirinya mengajukan pinjaman sebesar Rp100 juta kepada sebuah perusahaan pembiayaan. Namun, dana yang diterimanya saat pencairan sekitar Rp97 juta.
Ia mengaku sempat melakukan pembayaran angsuran selama 12 bulan. Namun, pada 2023, kondisi ekonominya mengalami kesulitan sehingga pembayaran mulai menunggak. Pembayaran terakhir disebut dilakukan pada Juni.
Menurut Bahrum, pada Desember 2023, sejumlah debt collector yang mengaku diutus pihak perusahaan tersebut mendatangi rumahnya sekitar pukul 23.00 WIB. Kedatangan mereka membuat Bahrum merasa keberatan karena dinilai tidak sesuai mekanisme.
Sekitar dua bulan kemudian, ia mengaku menerima telepon dari seseorang yang menyebut berasal dari Jakarta. Dalam komunikasi tersebut, Bahrum menyampaikan kesediaannya melunasi pinjaman beserta denda yang dikenakan.
Namun, persoalan tersebut berujung pada penarikan mobil yang disebut terjadi pada 26 Februari 2025 di depan SPBU Jalan Tenayan Raya. Bahrum mengaku mobilnya diambil secara paksa, termasuk kunci kontak kendaraan.
“Besoknya saya melapor ke Mapolresta Pekanbaru, tetapi saat itu hanya dibuat pengaduan masyarakat (dumas). Sampai sekarang, saya berharap mobil itu dikembalikan karena kendaraan tersebut atas nama istri saya,” ungkapnya.
Bahrum menegaskan, mobil tersebut bukan kendaraan yang dibeli secara kredit. Ia menyebut kendaraan itu dibeli secara tunai, sementara pinjaman kepada multifinance tersebut menggunakan BPKB sebagai agunan.
Ia juga mengaku semakin kecewa setelah persoalan tersebut berlarut-larut hingga hampir dua tahun. Bahrum menyebut dirinya sempat memilih tidak melanjutkan pembayaran karena merasa dirugikan atas peristiwa yang dialaminya.
Dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan tertanggal 8 April 2026, Satreskrim Polresta Pekanbaru menyebut telah melakukan wawancara terhadap Bahrum dan sejumlah pihak lainnya, yakni RS, HS, dan A.
"Saat tadi bertemu penyidik, disampaikan rencana tindak lanjut berupa pemeriksaan terhadap para pihak, penyitaan barang bukti, administrasi penyidikan, serta gelar perkara," ungkap Bahrum.
Bahrum menyebutkan, berdasarkan arahan penyidik, pihak kepolisian akan menindaklanjuti perkara tersebut dengan memanggil pihak perusahaan itu di Rengat.
"Tadi penyidik menyebut kemungkinan akan melakukan penjemputan paksa apabila pihak yang dipanggil tidak memenuhi ketentuan," ucap Bahrum.
Hingga SPDP diterbitkan, penyidik belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Perkembangan lebih lanjut masih menunggu proses penyidikan kepolisian.
"Saya berharap proses hukum berjalan hingga tuntas dan kendaraan yang menjadi pokok persoalan dapat dikembalikan kepada dirinya," pungkas Bahrum dengan penuh harapan. ***

