Hariyadi: Infrastruktur Daerah Sendiri Masih Memprihatinkan
Di Tengah Efisiensi, APBD Bengkalis untuk Bangun Musala di Pekanbaru
- Rabu, 04 November 2026 - 05:44 WIB
- Redaktur : Lukman Hakim
Ketua LSM Koalisi Indonesia Bersih (KIB), Hariyadi SE.
KLIKMX.COM, PEKANBARU - Pengadaan proyek pembangunan Musala Al Mukminin Kampus Pascasarjana Universitas Islam Riau (UIR) Pekanbaru dengan nilai anggaran mencapai Rp1 miliar menjadi sorotan. Pasalnya, proyek tersebut tercatat menggunakan sumber pendanaan APBD Tahun Anggaran 2026 dengan instansi yang tercantum dalam data pengadaan berada di Kabupaten Bengkalis.
Berdasarkan informasi pada laman pengadaan, paket pekerjaan tersebut memiliki kode RUP 65902640, dengan pagu anggaran sebesar Rp1.000.000.000 dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp999.986.000.
Sementara itu, lokasi pembangunan yang disebutkan dalam nama paket berada di Kampus Pascasarjana Universitas Islam Riau, Pekanbaru.
Perbedaan lokasi instansi dan lokasi pekerjaan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai dasar penganggaran, kewenangan pemerintah daerah, serta kepentingan masyarakat Kabupaten Bengkalis dalam pembangunan fasilitas yang berada di luar wilayah administrasinya.
Ketua LSM Koalisi Indonesia Bersih (KIB), Hariyadi SE, mempertanyakan urgensi dan skala prioritas penggunaan APBD Kabupaten Bengkalis untuk pembangunan tersebut.
"Pertanyaan kami sederhana, apa kepentingan dan urgensinya Pemerintah Kabupaten Bengkalis mengalokasikan anggaran hingga Rp1 miliar untuk membangun musala di Pekanbaru? Sementara kita melihat masih banyak persoalan infrastruktur di Kabupaten Bengkalis yang membutuhkan perhatian serius pemerintah," tegas Hariyadi.
Menurut Hariyadi, pemerintah daerah seharusnya mampu menjelaskan secara terbuka alasan dan pertimbangan penganggaran tersebut. Terlebih, kebutuhan masyarakat terhadap pembangunan infrastruktur dasar di daerah sendiri masih harus menjadi perhatian.
"Jangan sampai pembangunan fasilitas di luar daerah justru mendapatkan alokasi anggaran besar, sementara masyarakat Bengkalis masih membutuhkan pembangunan dan perbaikan jalan, infrastruktur dasar, fasilitas pendidikan, kesehatan, serta pelayanan publik lainnya," ujarnya.
Hariyadi menegaskan, pihaknya bukan mempersoalkan pembangunan rumah ibadah. Namun, yang menjadi persoalan adalah penggunaan uang rakyat harus mempunyai dasar hukum yang jelas, tujuan yang terukur, serta manfaat publik yang dapat dipertanggungjawabkan.
"Kami tidak menolak pembangunan musala. Pembangunan rumah ibadah tentu merupakan hal yang baik. Tetapi pertanyaannya, mengapa harus menggunakan APBD Kabupaten Bengkalis? Apa dasar hukumnya? Siapa penerima manfaatnya? Dan apakah penganggaran ini sudah melalui pertimbangan skala prioritas kebutuhan masyarakat Bengkalis?" katanya.
Lebih lanjut, Hariyadi meminta Pemerintah Kabupaten Bengkalis menjelaskan hubungan dan dasar kerja sama dengan Universitas Islam Riau sehingga anggaran daerah dialokasikan untuk pembangunan fasilitas di Pekanbaru.
Ia juga menyoroti nilai HPS sebesar Rp999.986.000 yang hampir menyamai pagu anggaran Rp1 miliar. Menurutnya, penyusunan HPS dan proses tender perlu dibuka kepada publik agar masyarakat dapat mengetahui dasar perhitungan serta mekanisme pengadaan yang dilakukan.
"Nilai HPS yang hampir sama dengan pagu memang tidak otomatis menunjukkan adanya pelanggaran. Namun, transparansi tetap diperlukan. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana perhitungan anggaran itu dibuat dan bagaimana proses pengadaannya berjalan," tambahnya.
Desak DPRD Jalankan Fungsi Pengawasan
Ketua LSM KIB Hariyadi juga meminta DPRD Kabupaten Bengkalis tidak tinggal diam dan menjalankan fungsi pengawasan terhadap penggunaan APBD tersebut.
Ia mendorong komisi terkait di DPRD untuk meminta penjelasan dari organisasi perangkat daerah yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut, termasuk memeriksa dasar hukum, dokumen perencanaan, persetujuan anggaran, serta manfaat pembangunan.
"Jangan sampai uang rakyat digunakan tanpa penjelasan yang memadai. DPRD harus menjalankan fungsi pengawasan. Pemerintah juga jangan alergi terhadap kritik. Kami meminta semuanya dibuka secara transparan agar tidak menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat," tegas Hariadi.
Menurutnya, setiap penggunaan APBD harus mengutamakan kepentingan publik dan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum.
"Jangan hanya masyarakat yang dituntut taat membayar pajak dan memenuhi kewajiban. Pemerintah juga wajib mempertanggungjawabkan setiap rupiah uang rakyat yang digunakan. APBD harus jelas manfaatnya bagi masyarakat," tutupnya. ***

