Pemilik 45,8 Ton Pupuk Palsu Ditangkap Polda Riau, Diperoleh dari Payakumbuh dan Medan

  • Kamis, 05 November 2026 - 13:08 WIB

KLIKMX.COM, PEKANBARU - Polda Riau menyita puluhan ton pupuk yang diduga tidak sesuai standar mutu dan kualitas. Dalam pengungkapan kasus tersebut, seorang pria berinisial AM diamankan bersama 926 karung pupuk dengan berat mencapai sekitar 45,8 ton.

Kasus ini terungkap setelah personel intelijen Kodam XIX/Tuanku Tambusai menemukan sebuah truk bermuatan pupuk yang dicurigai tidak sesuai standar saat patroli di Simpang Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, 2 Oktober 2026.

Honda Juni 4

Temuan itu diserahkan kepada Ditreskrimsus Polda Riau sehari kemudian untuk dilakukan penyelidikan. Polisi kemudian menguji sejumlah sampel pupuk di laboratorium guna memastikan kandungan produk tersebut.


Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, mengatakan dari 15 sampel yang dikirim untuk pengujian, delapan sampel yang hasilnya telah diterima terbukti memiliki kandungan yang tidak sesuai dengan informasi pada kemasan.

“Berdasarkan hasil pengujian laboratorium yang kami terima melalui surat Nomor F-2899 Tahun 2026 tanggal 20 Oktober 2026, delapan sampel menunjukkan kandungan yang tidak sesuai dengan mutu dan kualitas sebagaimana tercantum pada kemasan,” kata Kombes Ade dalam konferensi pers di Pekanbaru, Kamis (5/11/2026).

Penyidik kemudian memeriksa sejumlah saksi, termasuk sopir dan kernet truk serta pihak yang menyerahkan barang bukti. AM selaku pemilik pupuk sempat dipanggil dua kali, tetapi tidak memenuhi panggilan dan tidak ditemukan di kediamannya di wilayah Gambir.


Setelah dilakukan penelusuran, polisi akhirnya menemukan dan berhasil menangkap AM di rumah keluarganya di Kecamatan Tapung Timur, Kabupaten Kampar, Riau.

Dari pemeriksaan, tersangka diduga memperoleh pupuk dari Payakumbuh dan Medan melalui transaksi dengan sejumlah orang yang dikenalnya lewat media sosial dan marketplace.

Pupuk tersebut selanjutnya dijual kembali dengan harga Rp50 ribu hingga Rp200 ribu per karung. Polisi menduga kegiatan tersebut telah berlangsung selama kurang lebih enam bulan.

Sebanyak 926 karung pupuk diduga palsu
diamankan, terdiri dari 906 karung berukuran 50 kilogram dan 20 karung berukuran 25 kilogram. Berbagai merek yang ditemukan di antaranya CSP Daun Sawit, Mahkota Fertilizer, NPK, DG, Mitra Urea, Fertilizer, serta Mutiara warna putih dan biru.

Kombes Ade menyebut pengungkapan ini dilakukan untuk melindungi petani dan masyarakat dari peredaran pupuk yang tidak memenuhi standar mutu.

AM dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan dengan ancaman penjara maksimal enam tahun dan denda Rp3 miliar.

Tersangka juga disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang mengatur ancaman penjara paling lama lima tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.

Penyidik masih mendalami asal-usul pupuk serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam distribusi. "Kami mengingatkan masyarakat agar teliti membeli pupuk dan melaporkan jika menemukan produk yang diduga tidak sesuai standar," pungkas Ade. ***

 

 



Baca Juga

--ads--