- Beranda
- Hukum & Kriminal
- 3 Spesialis Bobol Ruko Antar Provinsi Diringkus, 3 DPO
3 Spesialis Bobol Ruko Antar Provinsi Diringkus, 3 DPO
- Senin, 04 Agustus 2025 - 19:00 WIB
- Reporter : Ridho Fernandes
- Redaktur : Raja Mirza

KLIKMX.COM, PEKANBARU -- Tim Jembalang Satreskrim Polresta Pekanbaru, mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di tiga lokasi berbeda.
Kejadian yang melibatkan lebih dari lima orang pelaku ini berhasil dibongkar setelah tim gabungan dari Polres Pariaman dan Polda Riau melakukan penyelidikan intensif. Mereka ditangkap usai membongkar Ruko dan kantor yang menjadi target mereka.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra menjelaskan bahwa kejahatan ini terjadi dalam dua hari berturut-turut, dimulai pada tanggal 12 Juni 2025.
Lokasi pertama adalah di sebuah ruko di Jalan Datuk Setia Maharaja, disusul dengan kejadian kedua di perkantoran di wilayah yang sama, dan terakhir pada tanggal 13 Juni 2025, sebuah perusahaan turut menjadi korban.
"Para pelaku melakukan aksinya dengan menggunakan mobil, dan saat ini kami telah menangkap 3 tersangka," ungkap Kompol Bery dalam konferensi pers, Senin (4/8/2025) sore.
Pelaku yang diamankan adalah Agus Wijaya (54), yang baru saja keluar dari Lapas di Provinsi Jambi, Ilang Lubis alias Andi dan Sufendi, keduanya berasal dari Batam.
"Mereka bersama tiga orang lainnya yang kini masih dalam daftar pencarian orang (DPO) berinisial H, M dan O, diduga telah melakukan serangkaian pencurian dengan cara membongkar pintu, membawa brankas, serta mengeksekusi barang-barang berharga dari dalam toko atau kantor," ungkap Bery.
"Para pelaku yang sudah dikenal sebagai pemain antar-provinsi ini memiliki rekam jejak panjang dalam kejahatan semacam ini. Beberapa di antaranya pernah ditangkap sebelumnya di tempat lain," sambung Kompol Bery.
Barang bukti yang berhasil disita dari para pelaku antara lain 26 keping emas merek Antam, 3 buah linggis, sebuah tang potong besar, lempengan brankas, uang tunai sekitar Rp39 juta, serta perhiasan berupa gelang dan cincin.
Salah satu korban yang identitasnya tidak disebutkan, bekerja di PT Pupuk Indonesia Niaga, mengungkapkan bahwa dirinya terkejut setelah menemukan brankas perusahaan hilang begitu ia tiba di kantor. Kerugian yang dialami mencakup 3 batang emas logam mulia.
"Kami sudah menangkap 3 pelaku, sementara 3 lainnya masih buron dan kami akan terus berupaya untuk menangkap mereka," tambah Kompol Bery.
Para pelaku disangkakan dengan pasal 363 ayat 2 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor jika melihat kegiatan yang mencurigakan di sekitar mereka," pungkasnya. ***