- Beranda
- Hukum & Kriminal
- Candu Sabu, Tante Curi Motor Keponakan
Candu Sabu, Tante Curi Motor Keponakan
- Rabu, 01 Januari 2025 - 13:17 WIB
- Reporter : Rido Fernandes
- Redaktur : Yendra

KLIKMX.COM, PEKANBARU - Seorang ibu rumah tangga (IRT) inisial IS alias Inge (44) dipolisikan keponakannya sendiri usai mencuri satu unit sepeda motor merek Yamaha Nmax. Pelaku ditangkap polisi saat berada di rumah kosnya, Selasa (31/12/2024) kemarin.
Inge diketahui telah mencuri sepeda motor milik Pram Perdana (22) yang merupakan keponakannya sendiri. Mirisnya lagi, pelaku yang candu sabu itu nekat mencuri sepeda motor korban untuk membeli narkoba bersama suami sirihnya.
Kapolsek Bukit Raya Kompol Syafnil mengatakan, selain Inge, petugas juga mengamankan suami sirihnya berinisial DJ (43) lantaran ikut membantu menggadaikan sepeda motor korban kepada seorang penadah.
"Sementara uangnya mereka gunakan untuk membeli sabu," kata Kompol Syafnil, Rabu (1/1/2025).
Kapolsek menjelaskan, aksi pencurian tersebut terjadi pada Kamis (26/12/2024) kemarin, sekitar pukul 17.30 WIB. Di mana pencurian tersebut berawal saat pelaku datang bertamu ke rumah korban, tak lama kemudian korban pergi mandi.
Setelah selesai mandi saat hendak pergi, korban melihat kunci kontak sepeda motor yang diletakkan di dalam kamar sudah tidak ada.
Merasa ada yang aneh, korban langsung mengecek sepeda motornya di garasi dan ternyata sepeda motor tersebut sudah tidak ada lagi di tempatnya semula.
Korban merasa curiga terhadap tantenya yang sebelumnya bertamu dan tiba-tiba menghilang.
Tidak terima dengan ulah tantenya tersebut, korban kemudian melaporkan apa yang dialaminya ke keluarganya hingga dilaporkan ke Mapolsek Bukit Raya guna pengusutan lebih lanjut.
Usai melakukan penyelidikan, dan pada Selasa (31/12/2024) kemarin, polisi mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di rumah kosnya, Jalan Setia Budi, Pekanbaru bersama suami sirihnya.
Tanpa membuang waktu tim pun langsung menuju ke TKP dan berhasil mengamankan pelaku bersama suami sirinya.
"Dari tangan pelaku kita berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor milik korban yang sempat digadaikan kepada seorang penadah yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO), senilai Rp3 Juta dan uangnya mereka gunakan untuk membeli sabu," jelas Kompol Syafnil.
Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Bukit Raya, guna pengusutan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman di atas 4 tahun penjara," pungkasnya. ***