Perketat Pengawasan Orang Asing, Kanwil Kemenkumham Riau Gelar Operasi Gabungan
- Minggu, 08 Desember 2024 - 13:18 WIB
- Reporter : Adi Chandra
- Redaktur : Yendra
KLIKMX.COM, DUMAI - Kementerian Hukum dan HAM Riau menggelar operasi gabungan pengawasan keimigrasian di laut untuk meminimalisir tindak kejahatan.
Budi Argap Situngkir Kanwil Kemenkumham Riau, Sabtu (7/12/2024) dalam apel gelar operasi gabungan mengungkapkan operasi di wilayah perairan Dumai sekaligus melakukan pemantauan jalur yang sering dilalui oleh orang asing ataupun WNI untuk keluar masuk secara ilegal. Selanjutnya tim juga akan melakukan pemeriksaan terhadap kapal asing yang bersandar dan berlabuh di wilayah perairan Dumai.
Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya memperketat pengawasan terhadap orang asing guna meminimalisir potensi pelanggaran kemigrasian operasi ini juga melibatkan berbagai pihak dari lintas sektor yang menunjukkan komitmen bersama. Hal itu untuk menjaga ketertiban dan keamanan wilayah dari potensi ancaman yang mungkin timbul akibat pelanggaran hukum oleh orang asing.
Divisi keimigrasian dan seluruh unit pelaksana teknis imigrasi yang sewilayah Riau akan melaksanakan operasi gabungan bersama melibatkan pihak terkait. Nantinya hasil dari operasi ini akan dianalisis lebih lanjut dan tindakan lanjutan akan diambil sesuai dengan temuan di lapangan.
Kata Argap melanjutkan kegiatan ini adalah bagian dari perwujudan pelaksanaan penegakan kedaulatan atas wilayah Indonesia dalam rangka menjaga ketertiban kehidupan berbangsa dan bernegara berdasarkan undang-undang Nomor 6 Tahun 2011.
Dalam hal ini imigrasi memiliki peran penting dan strategis sebagai ujung tombak pelaksanaan pengawasan orang asing keberhasilan tersebut tergantung dari baik atau tidaknya pelaksanaan kegiatan pengawasan orang asing oleh seluruh pihak terkait.
Salah satu bentuk dari pengawasan tersebut dapat dilaksanakan melalui operasi gabungan bertujuan untuk mengantisipasi dan deteksi dini keamanan dan ketertiban yang mungkin dilakukan oleh orang-orang asing di wilayah Indonesia.
Makanya Kemenkum terus memperketat pengawasan di lapangan dan terus memantau pelabuhan tikus yang kerap dijadikan lokasi penyelundupan manusia. Ia juga minta pada masyarakat untuk bekerjasama dan melapor ke Imigrasi bilamana melihat kegiatan mencurigakan agar jaringan penyelundupan manusia ini bisa diputus.
Sementara itu sebelumnya Lanal Dumai dan Polsek Medang Kampai mengamankan 26 orang WNA yang terdiri dari 17 orang Warga Negara Myanmar (Rohingya) dan 9 orang Warga Negara Bangladesh yang diketahui hendak menyeberang dari Malaysia melalui pelabuhan tikus di Kota Dumai.
Kepala Imigrasi Dumai, Ricky mengungkapkan dari hasil penyelidikan kami, masuknya Warga Negara Bangladesh ke Wilayah Indonesia Dimulai dengan kedatangan Warga Negara Bangladesh di Bandara International Soekarno-Hatta pada tanggal 27 November 2024 dengan menggunakan visa kunjungan.
Di Bandara International Soekarno-Hatta tersebut sudah menunggu sebuah mobil yang akan menjemput mereka dengan 1 orang diduga agen. Selanjutnya, mereka menempuh perjalanan selama 30 menit untuk diinapkan satu malam di wisma dengan pintu terkunci dari luar.
Selanjutnya, dengan bus warga Negara Bangladesh menempuh perjalanan darat menggunakan bus, sekira tanggal 30 November 2024 pukul 00.05 WIB dini hari, mereka tiba di sebuah rumah kosong.
Di sana sudah menunggu satu orang untuk membukakan pintu rumah tersebut. Kemudian sekitar pukul 11.00 WIB siang, Warga Negara Bangladesh tersebut dijemput menggunakan mobil dan supir yang sama dan menempuh perjalanan 4 jam untuk tiba di daerah Pesisir Pantai Pelintung, Medang Kampai.
Sekitar pukul 16.00 WIB mereka tiba di lokasi dan kurang lebih 15 menit kemudian setelah mereka masuk ke dalam wilayah hutan Pesisir Pantai Pelintung sebanyak 7 orang Warga Negara Bangladesh diamankan oleh pihak Lanal Dumai.
Sementara 2 orang lainnya diamankan oleh Pihak Polsek Medang Kampai. Terhadap 9 orang Warga Negara Bangladesh tersebut dilakukan pendetensian di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai guna pemeriksaan lebih lanjut.
Ricky menambahkan berdasarkan hasil pemeriksaan, ke 9 warga negara Bangladesh tersebut diduga hendak menyeberang ke Malaysia melalui pelabuhan tikus yang terdapat pada kecamatan Medang Kampai kota Dumai.
Terhadap 9 orang warga negara Bangladesh tersebut dilakukan pendetensian di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai guna pemeriksaan lebih lanjut. Pihak Imigrasi Dumai juga telah mengamankan beberapa barang bukti berupa 9 paspor kebangsaan Bangladesh, 11 unit handphone.
Kepada 9 orang Warga Negara Bangladesh tersebut akan dikenakan tindak Pidana Keimigrasian, yang diduga melanggar Pasal 113 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian Jo. Pasal 53 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 55 KUHP, pungkasnya.(***)