Proses Hukum Penggelapan Ijazah dan Pidana Ketenagakerjaan, 44 Pekerja Tempuh Jalur Hukum

  • Jumat, 09 Mei 2025 - 09:01 WIB

 

KLIKMX.COM, PEKANBARU— Sebanyak 44 pekerja yang menjadi korban penahanan ijazah dan pelanggaran ketenagakerjaan kini menempuh jalur hukum. Dua laporan telah diajukan secara resmi oleh tim kuasa hukum, masing-masing terkait dugaan penggelapan ijazah yang dilaporkan ke pidana umum dengan dasar pasal 372 jo 374 KUHP, serta satu lagi terkait pelanggaran pidana ketenagakerjaan yang telah dilaporkan ke Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus. “Untuk laporan pidana umum, saat ini kami masih menunggu surat perintah penunjukan penyidik, biasanya memakan waktu dua minggu,” ujar Endang Suparta, kuasa hukum para korban.

HONDA ATAS

Menurut Endang, laporan terkait pidana ketenagakerjaan mendapat respons cepat dari penyidik. Hingga saat ini, sudah ada empat orang saksi dari pihak korban yang telah diperiksa. Ia mengapresiasi langkah cepat aparat dalam menangani kasus ini, dan berharap proses hukum bisa membawa keadilan bagi para pekerja yang dirugikan.


Namun di tengah proses hukum, muncul kejanggalan. Beberapa foto beredar di media menunjukkan penyerahan ijazah oleh pihak perusahaan pada saat menjumpai pihak DPRD Provinsi Riau.

“Kami kaget, karena 4 ijazah yang akan dikembalikan dan penyerahan ijazah yang tidak kami ketahui,” tegasnya.

Endang juga menyayangkan sikap DPRD Provinsi yang tidak pernah mengundang atau berkomunikasi dengan para korban sebelum menggelar pertemuan terkait kasus tersebut. Ia menilai hal ini tidak adil dan menimbulkan kecurigaan. “Awalnya pihak perusahaan menyebut empat orang itu tidak pernah bekerja di sana. Tapi tiba-tiba mereka muncul membawa ijazah. Ini sangat aneh,” lanjutnya.


Meski demikian, keempat orang yang ada ijazahnya tersebut tetap berkomitmen untuk mengikuti proses hukum. Mereka juga telah memberikan kuasa hukum kepada Endang Suparta untuk melanjutkan laporan pidana, baik terkait penggelapan ijazah maupun ketenagakerjaan.

 “Kami semua sepakat menunggu proses hukum hingga tuntas. Tidak ingin terlibat dalam manuver politik atau permainan kucing-kucingan,” tegas Endang.

Endang juga memastikan bahwa pihaknya memiliki banyak bukti pendukung, termasuk dokumentasi foto yang menunjukkan ke 44 orang itu aktif dalam kegiatan kantor bersama pekerja lain. “Kami punya banyak bukti keterlibatan mereka, dari foto perayaan ulang tahun hingga kegiatan internal perusahaan. Jadi tidak bisa disangkal bahwa mereka adalah bagian dari pekerja,” pungkas Endang Suparta.(***)



Baca Juga