- Beranda
- Hukum & Kriminal
- Pengedar Sabu di Desa Pulau Birandang Ditangkap, Kini Diamankan di Mapolsek Tambang
Pengedar Sabu di Desa Pulau Birandang Ditangkap, Kini Diamankan di Mapolsek Tambang
- Jumat, 09 Mei 2025 - 20:04 WIB
- Redaktur : Nofri Yandi

KLIKMX.COM, KAMPA -- Polsek Tambang mengamankan seorang pengedar narkoba jenis sabu di Dusun IV Selat Aur, Desa Pulau Birandang, Kecamatan Kampa, Kabupaten Kampar, Kamis (8/5/2025) sekitar pukul 18.00 WIB.
Tersangka adalah berinisial DE. Kini pria berusia 38 tahun itu diamankan di Mapolsek Tambang bersama barang buktinya.
Kapolres Kampar AKBP Mihardi M melalui Kapolsek Tambang AKP Aulia Rahman, Jumat (9/5/2025) menjelaskan bahwa penangkapan DE berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas tersangka.
"Unit Reskrim Polsek Tambang yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Syahrial langsung melakukan penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan pelaku," ujar AKP Aulia Rahman.
"Tim kemudian bergerak ke lokasi dan sekira pukul 19.00 WIB berhasil mengamankan DE," ungkap AKP Aulia Rahman.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu paket kecil narkotika jenis sabu-sabu di dalam kotak rokok ON Bold milik tersangka.
"DE mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya dan akan dijual," tambah AKP Aulia Rahman.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas AKP Aulia Rahman. ***