Tersangka Korupsi Pengadaan Oksigen Kembalikan Kerugian Negara Rp2 Miliar Lebih

  • Jumat, 31 Desember 2021 - 13:25 WIB


KLIKMX.COM, ROHUL -- Empat tersangka dugaan korupsi pengadaan oksigen tahun 2018-2019 pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rokan Hulu  (Rohul) akhirnya kembalikan kerugian negara sebesar Rp2.092.751.129.

Uang kerugian negara dalam kegiatan pengadaan oksigen pada BLUD RSUD Rohul tahun 2018-2019 itu disita Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohul, Kamis (30/12/2021).


Kepala Kejari Rohul Pri Wijeksono mengatakan, uang tersebut disita dari tangan tersangka SR dan AS. Dengan rincian, dari tersangka SR sebesar Rp2.029.672.219 dan tersangka AS sebesar Rp63.078.910.


Kajari Pri Wijeksono mengaku, uang tersebut dititipkan jaksa penyidik melalui Bendahara Penyitaan ke Rekening Penerimaan Lainnya (RPL) Kejari Rohul untuk dijadikan barang bukti di persidangan.

Ditambahkan Kajari Pri Wijeksono, meski para tersangka sudah mengembalikan kerugian keuangan negara, hal tersebut bukan berarti para tersangka akan bebas dari tindak pidana yang mereka lakukan. Melainkan, akan menjadi hal yang meringankan tuntutan bagi tersangka.

"Memang tujuan dari penanganan Korupsi adalah untuk mengembalikan kerugian keuangan negara, akibat dari perbuatan pelaku. Namun bukan berarti  pidana yang mereka lakukan gugur begitu saja, mereka akan tetap dihukum, namun akan ada hal yang meringankan," ungkap Kajari Pri didampingi Kasi Intel Ari Supandi dan Kasi Pidsus Doni Saputra.


Sebelumnya, dalam perkara korupsi ini, jaksa penyidik menetapkan empat tersangka pada Jumat (17/12/2021). Mereka adalah FH selaku Direktur RSUD Rohul tahun 2017, dan NR selaku Direktur RSUD Rohul tahun 2018 hingga saat ini.

Selanjutnya, SR selaku Direktur PT Bintang Bumi Sumatera (BBS), dan AS selaku Komisaris PT Bintang Bumi Sumatera (BBS) dan selaku Direktur CV Sinar Bintang Gasindo (SBG).

Penetapan tersangka dilakukan setelah jaksa penyidik menemukan dan mengantongi alat bukti yang cukup. Selain itu, penyidik juga telah menerima Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negera/Daerah dari pihak auditor sebesar Rp2.092.751.129.

Keempatnya disangkakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Keempat tersangka sudah ditahan di tahanan Polres Rohul selama 20 hari. Saat ini jaksa penyidik masih melengkapi berkas para tersangka untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru. ***



Baca Juga