Masyarakat Desa Sontang Pertanyakan HGU PT APSL

  • Rabu, 30 Juni 2021 - 18:57 WIB


KLIKMX.COM, ROHUL --Masyarakat Desa Sontang, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) mengaku sangat kecewa dengan kebijakan Pemerintah yang secara sepihak mengeluarkan Izin Hak Guna Usaha (HGU) PT Andika Permata Sawit Lestari (PT APSL).

Pemberian Izin HGU oleh Pemerintah terhadap perusahaan perkebunan kelapa sawit ini, diakui masyarakat Desa Sontang tanpa melibatkan Pemerintah Desa Sontang dan tokoh masyarakat yang seharusnya menjadi panitia B dalam proses penerbitan Izin HGU Perusahaan yang berlokasi di Desa Sontang itu.


"Tahun 2017, Pemerintah menerbitkan Izin HGU PT APSL kebun Desa Sontang. Padahal perusahaan ini sudah beroperasi belasan tahun sebelumnya. Selain itu, kami masyarakat tidak pernah dilibatkan dalam proses penerbitan itu," kata tokoh masyarakat Desa Sontang Faisal U, baru-baru ini.


Pria yang karib disapa Ucok Morang ini mengaku, sepengetahuannya, dalam proses penerbitan Uzin HGU perusahaan, Pemerintah harus melibatkan masyarakat dimana perusahaan perkebunan itu beroperasi.

Selain itu, pihak perusahaan juga harus membangun kebun Pola Kredit Koperasi Primer Anggota (KKPA) seluas 20 persen dari luas keseluruhan kebun perusahaan PT Andika Permata Sawit Lestari itu.

Ucok Morang mengaku, kekecewaan masyarakat ini ditambah lagi dengan pihak perusahaan yang tidak pernah berkontribusi dalam pembangunan di Desa Sontang.


"Kontribusi pihak perusahaan juga sangat minim. Bahkan, bisa dibilang tidak ada," sebutnya.

Oleh karena tidak memberikan kontribusi terhadap pembangunan di Desa Sontang, Ucok mengaku bahwa keberadaan perusahaan ini tidak memberikan manfaat kepada masyarakat Desa Sontang.

"Kalau memang tidak memberikan manfaat kepada masyarakat. Untuk apa perusahaan ini beroperasi di daerah kami. Lebih baik, tutup saja perusahaan itu," tegasnya.

Oleh sebab itu, masyarakat meminta kepada pihak pemerintah agar meninjau ulang dalam hal Izin HGU yang telah diberikan kepada perusahaan PT Andika Permata Sawit Lestari tersebut.

"Jika permintaan kami tidak diindahkan, maka kami akan tetap menuntut apa yang menjadi hak dari masyarakat Desa Sontang. Bahkan, kami berencana akan melakukan aksi demo, jika permintaan kami tidak digubris," tegas Ucok lagi.

Ditambahkan Ucok, beberapa waktu lalu, bersama masyarakat Desa Sontang,  pihaknya juga sudah mendatangi Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Rohul guna mempertanyakan perihal penerbitan izin HGU PT Andika Permata Sawit Lestari itu.

Namun, berdasarkan keterangan dari Kepala ATR/BPN Rohul Tarbarita Simorangkir, pihaknya tidak bisa menjelaskan perihal penerbitan HGU PT Andika Permata Sawit Lestari tersebut. Pasalnya, penerbitan HGU perusahaan bukan di zamannya, melainkan kepala BPN Rohul sebelumnya.

"Bahkan kami sangat kecewa kepada BPN Rohul. Mereka mengaku tidak bisa memberikan data perihal penerbitan HGU tersebut. Kata mereka, data itu bukan konsumsi publik, melainkan hanya boleh diberikan kepada pihak penegak hukum, jika mereka meminta," ungkapnya.

Terpisah, Kepala ATR/BPN Rohul Tarbarita Simorangkir dikonfirmasi melalaui telepon selulernya di nomor 08126872xxxx, guna dimintai keterangan mengenai penerbitan HGU PT. Andika Permata Sawit Lestari, belum terhubung. ***



Baca Juga