Sita 2,97 Gram Sabu

Disergap di Pondok, Satu Ditangkap Satu Kabur ke Hutan

  • Jumat, 26 Februari 2021 - 10:58 WIB


KLIKMX.COM, KUANSING --Anggota Unit Reskrim Polsek Kuantan Mudik berhasil meringkus seorang pengedar Narkotika jenis sabu berinisial  ZF (44) warga Desa Muara Tombang Kecamatan Kuantan Mudik di sebuah pondok, Rabu (24/2/2021) sore.

Dari tangan ZF polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa 15 paket yang diduga sabu dengan berat 2,97 gram, 1 buah kaca pirex, 1 peralatan bong yang terbuat dari botol minuman dan sejumlah uang tunai.


Kapolres Kuansing, AKBP Henky Poerwanto SIK MM melalaui Kapolsek Kuantan Mudik Iptu Faisal Aliza SH kepada wartawan, Jumat (26/2/2021) pagi menyebutkan bahwa, penangkapan ZF berawal dari laporan masyarakat.


"Ditangkap di pondok kebun warga di Desa Muara Tombang," kata Faisal.

Sebelum penangkapan, kata Faisal, anggota melihat ada dua orang berada di sebuah pondok. Ketika didekati, keduanya mengetahui kedatangan polisi. 

"Mereka mencoba melarikan diri. Karena lokasinya di pinggir hutan, seorang teman ZF berhasil melarikan diri. Kami sudah mengantongi identitas teman ZF yang berusaha melarikan diri ke hutan," kata Faisal.


Saat ini, kata Faisal, ZF sedang menjalani pemeriksaan di Polsek Kuantan Mudik. Dari pengakuan awal, ZF mengaku bahwa barang bukti sabu tersebut akan dipakai dan diperjualbelikan.***



Baca Juga