Pemprov Belum Usulkan Calon Sekdaprov

  • Selasa, 19 Januari 2021 - 01:39 WIB


KLIKMX.COM, PEKANBARU--Sesuai aturan yang berlaku masa jabatan Pelaksana harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau, telah berakhir, Senin (18/1/2021) ini. Namun, belum ada kejelasan tindaklanjutnya.

Dengan kondisi itu, untuk perpanjangan dan penunjukan siapa Pejabat (Pj) Sekdaprov Riau belum bisa dilakukan.


Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Ikhwan Ridwan beralasan, belum diketahuinya status Plh Sekdaprov dikarenakan pihaknya masih menunggu surat resmi dan petunjuk dari Menteri Dalam Negri. 


''Setelah surat turun dari Kemendagri, selanjutnya akan diusulkan satu nama Pj Sekdanya,'' ungkap Ikhwan. 

Artinya, saat ini pihaknya tengah menunggu petunjuk dari Kemendagri dalam hal ini Dirjen Otonomi Daerah (Otda). 

''Karena kondisi itu, Pemprov belum mengusulkan calon Sekda, sesuai arahan Gubernur. Termasuk perpanjangan jabatan Plh,'' jelas Ikhwan.


Ikhwan mengatakan, pihaknya akan melihat perkembangan dua hari ini, apakah surat rekomendasi itu akan dikirimkan Dirjen Otda.

''Saat konsultasi ke Dirjen Otsa, kami disuruh menunggu suratnya,'' ujar Ikhwan. 

Menurutnya, untuk batasan masa jabatan Plh Sekdaprov Riau, tidak ada aturan yang membatasi. Sehingga, bisa saja jabatan Plh Sekdaprov Riau Masrul Kasmy diperpanjang.

Sedangkan opsi lainnya, bisa saja diusulkan menjadi Pj Sekdaprov Riau, dan tidak menutup kemungkinan bisa. Semua tergantung kebijakan pimpinan yakni Gubernur Riau. 

''Sesuai Peraturan Presiden (Perpres) itu tidak ada batasan Plh. Tapi kalau Pj tiga bulan. Bisa jadi pak Masrul. Tapi bisa saja diganti. Itu tergantung pak Gubernur, siapa yang ditunjuk dan diusulkan ke Kemendagri. Yang diusulkan satu nama untuk Pj Sekda,'' pungkasnya.***



Baca Juga