Surat Edaran Menaker: Perusahaan Wajib Berikan THR Pekerja dan Buruhnya

  • Selasa, 13 April 2021 - 20:13 WIB


KLIKMX.COM, PEKANBARU--Kabar baik bagi para pekerja dan buruh perusahaan yang ada di Provinsi Riau. Bahwa, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI, Ida Fauziyah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. 

SE tersebut ditandatangani pada tanggal 12 April 2021 ditujukan kepada seluruh gubernur di seluruh Indonesia. 


Terkait penerapannya, Kepala Dinas Kepala Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Jonli mengatakan, merespon SE tersebut pihaknya tengah menyiapkan surat edaran dari Gubernur Riau. 


Nantinya, surat dari Gubernur itu, sambung Jonli ditujukan kepada bupati/wali kota se-Provinsi Riau, agar menyurati perusahaan yang ada diwilayahnya. 

''Sesuai arahan Menaker tahun ini pekerja/buruh tetap diberikan THR keagamaan. Sebagai tindak lanjut di daerah, surat edaran gubernur sedang kita siapkan untuk diteruskan ke bupati/wali kota se-Provinsi Riau,'' kata Jonli, Selasa (13/4/2021). 

Dalam SE itu, bagi para pekerja dan buruh yang masa kerjanya sudah satu tahun keatas. Maka wajib diberikan THR sebesar satu bulan gaji. 


Sementara itu, pemberian THR bagi pekerja/buruh masa kerjanya kurang dari satu tahun, akan diberikan secara proposional. 

Jonli menconton seorang pekerja dan buruh yang baru kerja delapan bulan. Maka THR yang diterimanya sesuai dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan, kemudian dikali satu bulan upah. 

''Tapi kalau masa kerja diatas setahun, pihak perusahaan wajib memberi THR sebulan gaji,'' sebut Jonli. 

THR sebut Jonli, wajib diberikan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya Idul Fitri. Namun, pada kondisi masih ditengah Pandemi ini, ada semacam solusi bagi perusahaan untuk berdialog kepada pekerja/buruh dalam pemberian THR. 

Jonli menegaskan, perusahaan harus tetap membayarkan THR tujuh hari sebelum lebaran. ''Dalam hal ini solusi THR bisa diberikan mendekati lebaran atau setelah lebaran. Yang penting ada kesepakatan antara perusahaan dengan pekerja/buruh,'' tegas Jonli.

Menurutnya, jika cara membayarkan THR dilakukan setelah lebaran. Tentunya perusahaan harus melaporkan kondisi keuangannya. Untuk dilakukan pengecekan, benar tidak dia tak (Perusahaan,red) punya uang membayar THR. 

''Sebelum langka ini ditempuh sebaiknya perusahaan yang terdampak Covid-19 harus ada kesepakatan dengan pekerja/buruh,'' pungkasnya.***



Baca Juga