Bahaya... Pengedar Narkotika Ini Punya Senjata Api. Diciduk Polres Bengkalis
- Selasa, 26 September 2023 - 11:10 WIB
- Reporter : Ahmad Ridwan
- Redaktur : Yendra

KLIKMX.COM, BENGKALIS – Tim Satnarkoba Polres Bengkalis berhasil membekuk satu orang pelaku pengedar narkoba bernama Mesri alias Engol.
Dari tangan pelaku teim berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis shabu sebanyak 406,59 Gram, 10 butir pil ekstasi, dan 1 senjata api ilegal jenis Gloc 19. Pelaku ditangkap saat berada di rumahnya Jalan Penampar, RT 002/RW 002, Desa/Kelurahan Deluk, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, Minggu (24/9/2023) sekitar pukul 05.00 Wib.
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro SHSIK MH menyebutkan bahwa pihaknya berhasil mengamankan barang bukti , 17 bungkus plastik yang diduga narkotika jenis sabu, 10 butir diduga pil ekstasi, 1 unit handphone merk Oppo Reno sepuluh warna silver, 1 unit handphone merk Oppo Reno delapan warna hitam, 1 (satu) unit handphone merk Oppo A53S warna hitam, uang sebanyak Rp7.200.000,1 unit sepeda motor merk Honda Scopy tanpa plat warna hitam, serta 29 butir amunisi.
“Engol kita amankan dengan barang bukti diduga narkotika jenisnya sabu-sabu. Dikarenakan melawan, pelaku juga terpaksa kita atasi dengan timah panas," ujar AKBP Setyo Bimo Anggoro tersebut, Selasa (26/9/2023).
Ia juga menjelaskan kronologis pengungkapan Kasus tersebut berawal dari tim opsnal Polres Bengkalis mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang di Desa Jangkang yang diduga sebagai bandar narkotika jenis sabu.
Atas informasi tersebut timsus narkoba dan dibantu dari Bea dan cukai Bengkalis melakukan penyelidikan dan meghimpun informasi.
Setelah diperoleh informasi yang akurat, Minggu 24 September 2023 sekitar pukul 05.00 WIB tim gabungan via laut melakukan penggerebekan pada sebuah rumah di Jalan Desa Jangkang, dari rumah tersebut diamankan tersangka, dan dilakukan penggeledahan pada rumah tersebut.
"Dari penggeledahan tersebut tim berhasil menemukan sejumlah barang bukti berupa belasan paket yang diduga sabu serta senjata api," jelas Kapolres Bengkalis.
Terhadap tersangka dilakukan interogasi atas kepemilikan narkotika jenis sabu, ekstasi dan senpi. Tersangka mengakui bahwa barang-barang tersebut miliknya, yang mana narkotika tersebut didapat dari RP Als B dan senpi jenis pistol merk Glock 19 berikut amunisi didapat dari N alias Iwan warga Sumut.
Selanjutnya terhadap tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Untuk kepemilikan senjata api Sat Resnarkoba melimpahkan ke Sat Reskrim Polres Bengkalis guna penyidikan lebih lanjut.
Peran tersangka Mesri alias Engol sebagai kurir atas suruhan RP alias B untuk menjemput dan mengambil narkotika jenis sabu ke tengah laut Menggunakan speedboat.
Tersangka kita persangkakan dengan pasal 114 (2) dan pasal 112 (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009.(***)