30 PMI Gagal Berangkat ke Malaysia, Tersangkanya Seorang Ibu

  • Kamis, 14 September 2023 - 10:15 WIB

KLIKMX.COM, BENGKALIS - Sebanyak 30 orang pekerja migran ilegal (PMI) gagal berangkat ke Malaysia.
 
Atas penggagalan tersebut, pasangan suami istri menjadi tersangka, di hutan pinggir laut Desa Sepahat Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis.

Puluhan imigran di antaranya 25 orang warga Indonesia dan lima lagi asal Bangladesh ini diamankan saat akan diberangkatkan, Senin (11/9/2023) sore.

HONDA ATAS

Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasat Reskrim AKP Firman Fadhila menjelaskan, pengungkapan dilakukan sekitar pukul 17.30 WIB.


"Pengungkapan dilakukan tim gabungan  Sat Reskrim Polres Bengkalis bersama unit reskrim polsek bukit batu," jelas Firman, Rabu (13/9/2023) malam.

Tersangka dalam kasus PMI ilegal ini, jelas Firman seorang ibu rumah tangga (IRT) inisial SY.

"Saat penangkapan suami SY, inisial SP (48) berhasil kabur ke dalam hutan," kata Firman.


Kronologisnya, lanjut Firman, sebelumnya pihaknya menerima laporan masyarakat. Selanjutnya dilakukan penyelidikan selama tiga hari.

"Informasi yang didapat ada beberapa orang warga Indonesia dan beberapa orang warga negara asing pekerja imigran akan berangkat ke Malaysia melalui jalur ilegal," jelas Firman.

Selanjutnya, Kasatreskrim AKP Firman Fadhila SIK MM memerintahkan anggotanya berkoordinasi dengan unit Reskrim Polsek Bukit Batu untuk melakukan pengungkapan.

Hasil penyelidikan tim Opsnal, pada Senin (11/9/2023) sekitar pukul 17.30 WIB dilakukan penggrebekan tempat para imigran di hutan pinggiran laut di Desa Sepahat Kecamatan Bandar Laksamana, Bengkalis.

"Saat tiba di lokasi tim menemukan 30 orang PMI sedang menunggu jemputan untuk berangkat ke Malaysia," ucap Firman.

Hasil interogasi, para PMI mengakui mereka akan berangkat ke Malaysia dengan cara tidak resmi.

"Sebanyak 26 orang PMI mengaku mengurus keberangkatan kepada pasutri inisial SP dan SY," jelas Firman.

Namun, saat dilakukan penangkapan SP berhasil kabur ke arah hutan dan istrinya inisial SY langsung diamankan, sekitar pukul 19.00 WIB.

Dari keterangan SY, selain SP suaminya ada seorang pelaku lain yang terlibat yakni inisial H.

Selain para pelaku dan PMI, tim gabungan turut mengamankan barang bukti berupa lima P
paspor warga negara asing (Bangladesh) dan tujuh paspor warga negara Indonesia.

"Para pelaku ini dijerat tindak pidana perdagangan orang Sebagaimana dimaksud dengan pasal 2, 4 , 10 dan 11 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang jo pasal 81 jo pasal 83 UU RI No 17 Tahun 2018 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia jo pasal 120 UU RI No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," tutup Firman.(***)



Baca Juga