PT ACS Digugat di PN Bengkalis, Pengacara: Kita Ikuti Persidangan

  • Rabu, 13 September 2023 - 14:22 WIB

KLIKMX.COM, BENGKALIS - Kuasa hukum (pengacara) PT ACS, Elfreth Simamora, saat dikonfirmasi menyebutkan akan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan atas kliennya.

Dalam hal pihak perusahaan sebagai tergugat tidak datang hadir ke sidang di Pengadilan Negeri Bengkalis dikarenakan dirinya sudah mendapat kuasa untuk mewakili selama persidangan dan pihaknya akan mengikuti proses persidangan tersebut. Pihak PT ACS telah memberikan kuasa penuh terkait permasalahan ini. 

HONDA ATAS

"Kita akan mengikuti proses dan tahapan sidang mediasi yang sudah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Bengkalis. Tapi jika bisa diselesaikan dengan baik tentunya lebih baik. Untuk bagai mana kelanjutannya nanti sama-sama kita lihat di persidangan lanjutan," tutupnya dengan singkat.


Seperti diberitakan sebelumnya karena tidak membayar kontrak mess sebagai tempat penginapan karyawan, PT Asrindo Citraseni Satria (PT ACS) digugat oleh Direktur UD Lovab Laksamana di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis.

Tak tanggung-tanggung, PT ACS berhutan sewa mess kepada CV Lovab mencapai Rp4,3 miliar lebih. Gugatan yang dilakukan oleh CV Lovab, karena tidak menginginkan kegaduhan dan mencari jalan penyelesaian melalui kekeluargaan maupun musyawarah.

Sedangkan gugatan CV Lovab di PN Bengkalis sudah memasuki masa media persidangan yang dlakukan oleh Hakim Mediasi PN Bengkalis. Meski sudah 3 kali pertemuan media, namun pihak tergugat tidak mau menghadiri sidang mediasi tersebut 


"Ya, besok (hari ini) sidang mediasi digelar di PN Bengkalis. Dan mediasi ini untuk terakhir kali dan jika tidak hadir juga tergugat, maka akan dilanjutkan materi pokok perkara dalam gugatan kami," ujar Suryanto Direktur UD Lovab Laksamana didampingi kuasa hukumnya Refi Yulianto, Selasa (12/9/2023) di Caffe Berlian Bengkalis.

PT ACS yang berkedudukan di Duri sebagai tergugat, terkait perjanjian kerja sama  sewa menyewa rumah/mess karyawan untuk tempat tinggal karyawan PT ACS. Perjanjiannya tertuang dalam bentuk kerja sama yang sudah dituangkan dalam guguatannya.  

"Terhitung sejak April sampai september 2023 tagihan yang belum dibayar oleh tergugat sebesar Rp4,3 miliar lebih dan pihaknya sudah mengajukan invoice kepada tergugat namun tidak ada tanggapan," ujarnya.

Suryanto mengatakan, selama ini pembayaran kontrak kerjasama lancar dan tidak ada kendala. Apalagi kerjasama ini dilakukan bukan satu atau dua tahun, tapi sejak 2008 lalu.

Suryanto menyebutkan, sesuai kontrak kerja sama pihaknya menyediakan mess di 8 tempat, yakni di Duri, Rohil, Minas, Tapung, dan Rohul dengan tagihan per bulannya mencapai Rp1,36 miliar.

"Saya bukan hanya menyewakan mess, namun di dalamnya ada pelayanannya juga seperti untuk tenaga kebersihan, laundri, air minum yang setiap hari didrof ke lokasi yang per bulannya mencapai 400 galon air. Dan yang kecil ini juga tak dibayar, alangkah zalimnya manusia seperti ini," ujarnya.

Suryanto meminta itikad baik dari Direktur PT CSA Asrik Awalluddin dan tentunya melalui mediasi di PN Bengkalis harusnya langsung dihadiri Direktur PT CSA dan bukan melalui kuasa hukumnya saja yang tidak bisa memberikan jawaban.

"Makanya masalah utang piutang ini wajib dibayar dan saya tidak akan merelakan sampai kapanpun dan bahkan sampai kahirat pun akan saya tuntut. Karena ini bukan menyangkut saya saja, tapi karyawan saya juga harus digaji dan sudah 6 bulan tidak dibayar dan seharusnya mereka malu tak bayar sewa rumah kami," tegasnya.(***)



Baca Juga