Dalih Bakar Sarang Tawon, Petani di Bunut Kepergok Polisi Bakar Lahan
- Sabtu, 31 Oktober 2026 - 11:46 WIB
- Reporter : Mohammad Said
- Redaktur : Armazi Yendra
KLIKMX.COM, PELALAWAN - Aksi pembakaran lahan kembali terjadi di Kabupaten Pelalawan, Riau. Kali ini, seorang pria berinisial Pa (38) harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah diduga membakar lahan di Desa Lubuk Mas, Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan, Kamis (29/10/2026).
Ironisnya, pelaku berdalih membakar lahan tersebut dengan alasan untuk membakar sarang tawon. Namun, alasan itu justru menjadi perhatian polisi setelah ditemukan sejumlah kejanggalan di lokasi kejadian.
Pengungkapan kasus ini bermula ketika petugas dari Polsek Bunut-Polres Pelalawan yang sedang melaksanakan patroli mendapatkan informasi adanya kebakaran lahan di Desa Lubuk Mas.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Polsek Bunut langsung mendatangi lokasi. Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan lahan dalam kondisi terbakar. Dan memergoki seorang laki-laki di lokasi saat akan dihampir langsung melarikan diri saat mengetahui kedatangan polisi.
Namun, upaya kabur tersebut tidak berhasil. Pria itu akhirnya berhasil diamankan oleh petugas kepolisian untuk dimintai keterangan.
Dari hasil interogasi, pria tersebut mengaku bernama (inisial) Pa warga Desa Teluk Binjai, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan. Mengakui telah membakar lahan menggunakan sebuah korek api gas atau mancis. Dengan alasan untuk membakar sarang tawon.
Akan tetapi, saat dilakukan pemeriksaan di lokasi, petugas tidak menemukan sarang tawon sebagaimana pengakuan pelaku. Sebaliknya, polisi menemukan bekas imas atau pembersihan lahan yang diduga merupakan milik pelaku.
Di lokasi juga ditemukan bekas pembakaran yang masih baru dengan luas mencapai sekitar seperempat hektare atau 0,25 hektare. Selanjutnya pelaku diamankan ke Mapolsek Bunut dan selanjutnya diserahkan ke Unit Tipiter Satreskrim Polres Pelalawan.
Sementara api yang awalnya dibakar kemudian membesar dan merambat ke tumpukan bambu. Pelaku tidak mampu mengendalikan kobaran api hingga akhirnya petugas menghubungi Regu Pemadam Kebakaran (RPK) PT Arara Abadi untuk membantu pemadaman.
Berkat bantuan tim pemadam, Polri dan warga peduli api, akhirnya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) berhasil dipadamkan sekitar pukul 16.00 WIB.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga batang kayu bekas terbakar dan satu buah mancis berwarna merah.
Kapolres Pelalawan AKBP Ahmad Nur Ari SSos SIK MH dikonfirmasi Klikmxm.com melalui Plh Kasat Reskrim Iptu Asbon Mairizal SPsi MH, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menegaskan bahwa pelaku telah diamankan dan mengakui perbuatannya.
"Pelaku diamankan saat patroli dan sudah mengakui perbuatannya. Lahan yang terbakar diperkirakan sekitar 0,25 hektare. Tersangka kami proses sesuai Pasal 56 juncto Pasal 108 UU Perkebunan, Pasal 98 UU PPLH serta Pasal 308 dan 311 KUHP baru," tegas Iptu Asbon, Sabtu (31/10/2026).
Ia menambahkan, penanganan kasus ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menindak tegas praktik pembakaran lahan yang berpotensi menimbulkan karhutla.
Polisi mengingatkan masyarakat agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara dibakar. Sebab, api yang awalnya dianggap kecil dan mudah dikendalikan dapat dengan cepat membesar, merambat ke area lain, serta menimbulkan dampak serius bagi lingkungan dan masyarakat. ***

