Tim Joker Gerebek Pondok di Pinggir Jalan, Pengedar Bawa 8 Paket Sabu Ditangkap

  • Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:56 WIB

KLIKMX.COM, PELALAWAN - Tim Joker Satresnarkoba Polres Pelalawan menggerebek sebuah pondok di pinggir Jalan Dusun Mamahan, Desa Gondai, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Riau, Selasa (27/10/2026) sekira pukul 18.30 WB.

Alhasil seorang pria inisial ARP (33) warga Desa Gondai, Kecamatan Langgam berhasil ditangkap bersama barang bukti 8 paket sabu dengan berat kotor 5,59 gram, timbangan digital, satu ball plastik bening klip merah dan uang tunai sebesar Rp400 ribu ikut disita diduga hasil penjualan.

Honda Juni 4

Pengungkapan ini berawal saat tim Joker Satresnarkoba Polres Pelalawan mendapat informasi dari masyarakat bahwa di daerah Gondai, Kecamatan Langgam, sering terjadi transaksi narkotika.


Kemudian tim Joker yang dipimpin Kasat Resnarkoba Iptu Rudi Syahputra SH MH turun melakukan penyelidikan ke lapangan. Hingga berhasil mengendus sebuah pondok di pinggir jalan dijadikan tempat transaksi narkoba.

Setelah diperoleh informasi yang akurat, tim Joker yang sudah mengetahui lokasi pondok tersebut langsung melakukan penggerebekan, dan berhasil mengamankan seorang pria berambut gondrong.

Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan tas sandang warna hijau yang di dalamnya berisikan 3 paket diduga narkotika jenis sabu, dan kotak kaleng rokok yang berisikan 5 paket sabu.


Serta satu bal plastik bening klip merah, timbangan digital, sendok sabu dan uang Rp500 ribu. Dari hasil interogasi, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang berinisial PL. Kini keberadaan PL sedang diselidiki.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti digiring ke Mapolres Pelalawan, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.

Kapolres Pelalawan AKBP Ahmad Nur Ari SSos SIK MH dikonfirmasi Klikmx.com melalui Kasat Resnarkoba Iptu Rudi Syahputra SH MH, Kamis (29/10/2026) membenarkan adanya pengungkapan kasus narkoba jenis sabu tersebut.

"Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dengan dijerat pasal 114 Ayat (1) Jo UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dan atau pasal 609 Ayat (1) huruf a UU No 1 tahun 2023 tentang KUHP," pungkas Kasat Resnarkoba. ***

 



Baca Juga

--ads--