Kapolres Pelalawan Pasang Plang Karhutla, Nekat Garap Lahan Penjara 2,6 Tahun!

  • Kamis, 29 Oktober 2026 - 13:24 WIB

KLIKMX.COM, PELALAWAN - Kapolres Pelalawan AKBP Ahmad Nur Ari SSos SIK MH turun langsung memasang plang peringatan di areal bekas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Jalan Koridor RAPP KM 13, Desa Rantau Baru, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Riau, Kamis (29/10/2026).

Pemasangan plang di lokasi seluas sekitar 228 hektare tersebut menjadi bentuk penegasan penegakan hukum sekaligus peringatan keras agar masyarakat tidak sembarangan mengolah, menanam, maupun menduduki lahan bekas terbakar yang sedang dalam penanganan hukum.

Honda Juni 4

Turut mendampingi Kapolres Pelalawan, di antaranya Kapolsek Pangkalan Kerinci AKP Zulhendra SH MM, Kanit Reskrim AKP Muslim SH, serta Kanit IV Satreskrim Polres Pelalawan Ipda Rizky Muhammad Alfiansyah STrk bersama sejumlah personel lainnya.


Kapolres Pelalawan AKBP Ahmad Nur, menjelaskan pemasangan plang merupakan bagian dari upaya pengawasan terhadap areal yang berkaitan dengan perkara karhutla. 

Plang tersebut menandai bahwa lokasi sedang dalam penanganan aparat penegak hukum sekaligus menjadi peringatan agar tidak ada aktivitas tanpa dasar hukum yang sah.

“Plang ini menjadi teguran hukum serius. Pelanggaran terhadap garis peringatan dapat berujung sanksi pidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan atau sesuai undang-undang pembakaran hutan bagi yang nekat mengelolanya,” tegasnya.


Polres Pelalawan menyampaikan rencana pemasangan plang peringatan di sejumlah lokasi bekas karhutla sebagai langkah memperkuat pengawasan dan mencegah kebakaran berulang sebanyak 76 titik yang tersebar di 5 kecamatan di Kabupaten Pelalawan.

Salah satunya plang langsung dipasang oleh Kapolres Pelalawan, bekas karhutla di Desa Rantau Baru, Kecamatan Pangkalan Kerinci, dengan luas lahan yang terbakar seluas sekitar 228 hektare.

Kapolres menegaskan, penanganan karhutla tidak hanya berfokus pada proses hukum, tetapi juga upaya menjaga kelestarian lingkungan. Karena itu, masyarakat diminta mematuhi larangan dan ketentuan yang berlaku, serta tidak melakukan aktivitas di lokasi yang sedang dalam penanganan hukum.

"Sebanyak 76 plang peringatan dipasang di lokasi bekar karhutla, salah satunya di Desa Rantau Baru. Untuk itu, diminta jangan ada yang melakukan aktivitas di lokasi tersebut," tegas Kapolres Pelalawan lagi.

Sementara sepanjang 2026, Polres Pelalawan menangani 10 kasus karhutla dengan total luas lahan terbakar sekitar 2.507 hektare. Dari penanganan tersebut, sebanyak 11 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, dengan sejumlah perkara telah dilimpahkan ke kejaksaan.

Untuk memberikan peringatan lanjutan, pasca terjadi karhutla. Kembali Polres Pelalawan memasang plang peringatan, di antaranya di lokasi bekas kebakaran di Kecamatan Teluk Meranti sebanyak 26 plang dan Kuala Kampar empat plang, Kerumutan 20 plang, Pangkalan Kerinci 20 plang, dan Langgam enam plang.

"Jadi lokasi yang telah terbakar tidak serta-merta dapat dimanfaatkan kembali sebelum status dan peruntukannya dipastikan sesuai ketentuan yang berlaku. Di mana adanya plang untuk mencegah aktivitas pengolahan lahan, penanaman, maupun pendudukan kembali lokasi bekas kebakaran tanpa dasar hukum yang sah," pungkasnya. ***



Baca Juga

--ads--