Anggota DPRD Ini Dituntut Empat Tahun Penjara atas Kasus Ijazah Palsu

  • Selasa, 07 Juli 2026 - 13:40 WIB

KLIKMX.COM, PELALAWAN -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan, menuntut terdakwa oknum anggota DPRD Pelalawan bernama Sunardi ini empat tahun penjara. Atas kasus ijazah palsu atau mengunakan ijazah orang lain.

Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan yang dipimpin 
dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Pelalawan, Andry Simbolon SH MH didampingi dua hakim anggota, dan bertindak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rezi Dharmawan SH MH.

Honda Juni 4

"Pembacaan tuntutan telah kita bacakan, terdakwa Sunardi dituntut 4 tahun penjara," ujar Kajari Pelalawan Dr Eka Nugraha SH MH melalui Kasi Pidana Umum (Kasdum) Rezi Dharmawan SH MH yang juga tim JPU, Selasa (7/7/2026).


Dalam tuntutan JPU, terdakwa Sunardi telah terbukti melanggar Pasal 392 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Usai mendegar tuntutan JPU 4 tahun penjara, terdakwa Sunardi yang juga politisi senior Partai Golongan Karya (Golkar) itu melalui kuasa hukumnya akan menanggapi lewat pledoi di sidang berikutnya.

Selanjutnya sidang ditutup oleh Ketua Majelis Hakim dan terdakwa Sunardi anggota DPRD Pelalawan tiga priode itu digelandang ke Rutan Pekanbaru, untuk menunggu proses sidang selanjutnya. ***




Baca Juga

--ads--