Pastikan Harga Berkeadilan, Disbun Riau Tetapkan Harga TBS Sawit Plasma
- Selasa, 07 Juli 2026 - 22:16 WIB
- Reporter : Hendra Nainggolan
- Redaktur : Yendra
KLIKMX. COM, PEKANBARU - Terhitung mulai 8 hingga 14 Juli 2026, Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Riau resmi menetapkan harga pembelian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit kemitraan plasma. Pada periode tersebut, harga tertinggi tercatat untuk tanaman sawit umur sembilan tahun yang mencapai Rp3.859,87 per kilogram, naik Rp28,11 dibandingkan periode sebelumnya.
Keputusan tersebut ditetapkan melalui rapat Tim Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit Kemitraan Plasma Provinsi Riau yang menggunakan formula sesuai Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra serta Keputusan Dirjen Perkebunan Nomor 144/Kpts./PP.320/E/12/2025.
Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Supriadi, mengatakan penetapan harga dilakukan untuk memberikan kepastian dan rasa keadilan bagi petani plasma maupun perusahaan mitra dalam transaksi TBS.
Menurutnya, hasil kajian terbaru dari Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) Medan menunjukkan adanya tren kenaikan harga, terutama pada kelompok tanaman yang berada pada usia produktif.
"Kelompok umur sembilan tahun mengalami kenaikan paling tinggi sebesar Rp28,11 per kilogram atau sekitar 0,73 persen dibandingkan pekan lalu, sehingga harga pembeliannya menjadi Rp3.859,87 per kilogram," kata Supriadi, Selasa (7/7/2026).
Ia menjelaskan, penguatan harga TBS tidak terlepas dari membaiknya harga komoditas turunan sawit di pasar. Dalam sepekan terakhir, harga Crude Palm Oil (CPO) meningkat sebesar Rp32,68, sedangkan harga inti sawit (kernel) melonjak Rp453,02 dibandingkan periode sebelumnya.
Selain itu, harga cangkang ditetapkan sebesar Rp19,77 per kilogram dengan Indeks K sebesar 92,87 persen yang menjadi dasar dalam perhitungan harga TBS pekebun plasma.
Supriadi juga mengungkapkan, tim telah mengantisipasi kondisi apabila terdapat pabrik kelapa sawit yang tidak melakukan transaksi penjualan selama periode penetapan harga. Dalam kondisi tersebut, perhitungan harga mengacu pada ketentuan Pasal 16 Permentan Nomor 13 Tahun 2024.
Melalui aturan tersebut, harga CPO dan kernel akan menggunakan rata-rata harga tim. Apabila telah mencapai batas validasi tertentu, maka acuan beralih ke harga rata-rata Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN). Pada periode ini, harga CPO KPBN tercatat Rp15.571,67 per kilogram, sedangkan harga kernel mencapai Rp13.103,50 per kilogram.
Menurut Supriadi, penyempurnaan mekanisme penetapan harga merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola industri kelapa sawit di Provinsi Riau. Proses tersebut juga mendapat dukungan Pemerintah Provinsi Riau bersama Kejaksaan Tinggi Riau guna memastikan transparansi dan kepastian hukum dalam penetapan harga TBS.
Ia berharap sistem yang lebih transparan tersebut dapat meningkatkan pendapatan petani plasma sekaligus memberikan dampak positif terhadap kesejahteraan masyarakat yang bergantung pada sektor perkebunan kelapa sawit.
Berdasarkan keputusan Tim Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit Kemitraan Plasma Provinsi Riau Nomor 24, harga TBS umur 3 tahun ditetapkan Rp2.973,59 per kilogram, umur 4 tahun Rp3.372,24, umur 5 tahun Rp3.574,43, umur 6 tahun Rp3.730,33, umur 7 tahun Rp3.810,53, umur 8 tahun Rp3.855,56, dan umur 9 tahun sebesar Rp3.859,87 per kilogram.
Sementara itu, untuk tanaman berumur 10 hingga 20 tahun ditetapkan sebesar Rp3.839,09 per kilogram.
Selanjutnya umur 21 tahun Rp3.778,61, umur 22 tahun Rp3.720,59, umur 23 tahun Rp3.658,67, umur 24 tahun Rp3.590,79, umur 25 tahun Rp3.514,47, umur 26 tahun Rp3.468,18, umur 27 tahun Rp3.421,68, umur 28 tahun Rp3.376,42, umur 29 tahun Rp3.359,14, dan umur 30 tahun sebesar Rp3.344,74 per kilogram.(***)
