- Beranda
- Hukum & Kriminal
- Kasus Tipiring IRT Vs Dokter di Pekanbaru: Klien Kami Punya Iktikad Baik Ingin Berdamai
Kasus Tipiring IRT Vs Dokter di Pekanbaru: Klien Kami Punya Iktikad Baik Ingin Berdamai
- Selasa, 07 Juli 2026 - 12:02 WIB
- Reporter : Fanny Rizano
- Redaktur : Raja Mirza
KLIKMX.COM, PEKANBARU -- Femmy Loliya, seorang ibu rumah tangga yang dihukum pidana denda oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru dalam kasus tindak pidana ringan (tipiring), yakni penghinaan. Dimana, dalam kasus tersebut korbannya adalah dr Amru Sofian.
Kuasa hukum Femmy, Resti Hefriyenni dan Cysillia Anggraini Novalis dari Camoi Law Office and Partners, membantah kliennya tidak pernah berupaya menemui korban. Yang mana, dalam pemberitaan sebelumnya, dr Amru mengaku tidak pernah ditemui oleh Femmy atas kasus tersebut.
Resti Hefriyenni menjelaskan, sejak kliennya disomasi kemudian dilaporkan, Femmy punya iktikad baik berupaya untuk berdamai dengan meminta maaf kepada dr Amru. Hal ini berbeda dengan yang disampaikan kuasa hukum korban, yang telah diberitakan sebelumnya.
''Tidak benar bahwa selama proses hukum berlangsung tidak ada sekalipun klien kami menjumpai atau menghubungi korban. Itu adalah fitnah,'' ujarnya, Selasa (7/7/2026).
Resti menyebutkan, pihaknya memiliki bukti perihal iktikad baik kliennya lewat resume mediasi. Permintaan mediasi melalui kuasa hukum itu, dilengkapi foto-foto pertemuan dengan kuasa hukum korban selama tiga kali.
Selain itu, ada juga bukti permintaan mediasi kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau. Ini sudah dilakukan pula sebanyak dua kali.
''Ada juga permintaan mediasi ke IDI serta IIDI, dan dalam persidangan penyidik Reskrimum Polda Riau juga membernarkan bahwa yang tidak punya iktikad perdamaian adalah korban, bukan klien kami,'' sebut Resti.
Selain itu Resti menegaskan kembali bahwa kliennya sesuai putusan hakim, hanyalah dihukum pidana denda. Kliennya tidak dikenai hukum kurungan karena segera membayar denda sesuai putusan hakim.
''Dalam hal ini klien kami menyanggupi untuk membayar sesuai putusan,'' ujarnya.
Resti melanjutkan, dengan segera membayar denda, maka kliennya tidak akan menjalani pembinaan. Hingga statusnya bukanlah seorang narapidana.
Selain itu Resti meminta agar masalah ini tidak dikait-kaitkan dengan suami kliennya. Yang terpenting, kata dia, masalah ini sudah selesai di pengadilan.***
