- Beranda
- Hukum & Kriminal
- Adik Kandung Sempat Tertuduh, Pelaku Pembunuhan IRT di Siak Ditangkap
Adik Kandung Sempat Tertuduh, Pelaku Pembunuhan IRT di Siak Ditangkap
- Kamis, 19 Februari 2026 - 17:08 WIB
- Reporter : Hendra Bakti
- Redaktur : Armazi Yendra
KLIKMX.COM, SIAK - Omes akhirnya bisa bernapas lega setelah pelaku pembunuhan kakak kandungnya, EWS (44), berhasil ditangkap Tim Opsnal Polres Siak bersama Satreskrim Polsek Minas di wilayah Pekanbaru. Sebelumnya, Omes sempat menjadi pihak yang dicurigai atas kematian korban.
Omes merupakan orang pertama yang menemukan korban dalam kondisi meninggal dunia secara tidak wajar di rumahnya di Jalan Perawang Km 2, RT 001, RW 001, Desa Minas Timur, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, Provinsi Riau. Peristiwa itu terjadi pada Rabu (4/2/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.
Ia mengaku datang ke rumah korban karena rindu lantaran sudah lama tidak bertemu dengan kakaknya. Namun setibanya di lokasi, ia tidak mendapat respons saat memanggil korban.
Setelah mencari ke bagian belakang rumah, Omes menemukan EWS tergeletak di pintu dapur dalam kondisi berlumuran darah.
“Saat pertama ditemukan kondisi kakak cukup mengenaskan, ada luka lebam di mata kiri dan luka benda tajam di leher kanan,” ujar Omes.
Temuan tersebut langsung mengundang perhatian warga sekitar dan petugas piket Polsek Minas yang langsung mendatangi lokasi. Polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan meminta keterangan sejumlah saksi.
Dalam proses penyelidikan awal, Omes sempat menjadi pihak yang dicurigai karena menjadi orang pertama yang menemukan korban. Bahkan, ia mengaku diberi tahu penyidik bahwa peluang dirinya menjadi tersangka mencapai 80 persen.
“Saya sempat menjadi tertuduh karena ditemukan di lokasi dengan kondisi kakak tewas berlumuran darah,” katanya.
Kecurigaan itu akhirnya terpatahkan setelah penyidik mengungkap pelaku sebenarnya berinisial SA. Omes mengaku mendapat kabar penangkapan tersebut pada Sabtu malam (12/2/2026).
Pelaku ditangkap sehari sebelumnya, Jumat (13/2/2026) sekitar pukul 00.15 WIB di Jalan Cengkeh, Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, saat bersembunyi di rumah kerabatnya.
“Seluruh keluarga besar sangat lega karena pelakunya sudah berhasil ditangkap,” ucap Omes.
Korban, ungkap Omes merupakan seorang ibu rumah tangga sekaligus pemilik koperasi di wilayah tersebut.
Dalam konferensi pers, Kamis (19/2/2026), dipimpin Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar menjelaskan, peristiwa pembunuhan terjadi setelah tersangka mendatangi rumah korban sehari sebelum kejadian untuk meminjam uang.
“Permintaan pelaku ditolak karena tersangka masih memiliki utang yang belum dilunasi,” jelas Sepuh.
Pelaku, kata Sepuh, sakit hati dan emosi mendengar jawaban korban, sehingga tersangka kemudian mengambil sebilah pisau dari dapur dan menikam korban pada bagian leher hingga meninggal dunia.
“Jadi setelah melakukan aksinya, tersangka sempat membersihkan pisau, mengembalikannya ke tempat semula, serta mengambil telepon genggam milik korban sebelum melarikan diri,” jelas Sepuh.
Kapolres menegaskan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.
“Kami bergerak cepat setelah menerima laporan dan melakukan serangkaian penyelidikan secara intensif hingga pelaku berhasil diamankan. Ini bentuk keseriusan Polres Siak dalam menangani setiap tindak pidana, khususnya kejahatan terhadap jiwa,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan dan menyerahkan penyelesaian masalah kepada pihak berwenang.
Kasat Reskrim Polres Siak AKP Tidar Laksono menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, motif pembunuhan dipicu rasa sakit hati tersangka karena tidak diberi pinjaman uang serta adanya ucapan korban yang menyinggung perasaannya.
“Tersangka telah mengakui perbuatannya dan saat ini sudah kami tahan. Proses penyidikan masih berjalan untuk melengkapi berkas perkara,” ujarnya.
Penyidik, sebut Tidar, saat ini masih mendalami kemungkinan adanya unsur perencanaan dalam kasus tersebut.
“Tersangka dijerat Pasal 459 subsidair Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun,” pungkasTidar. ***
