Ketua KBB Dukung Polri Langsung di Bawah Presiden

  • Kamis, 05 Februari 2026 - 16:28 WIB

KLIKMX.COM, TEMBILAHAN - Ketua Kerukunan Bubuhan Banjar (KBB) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Provinsi Riau, Aqil Efendi SAg mendukung penuh jika Polri langsung di bawah Presiden Republik Indonesia.

Menurutnya jika Polri di bawah Kementerian justru berpotensi menghambat reformasi Kepolisian yang selama ini diperjuangkan.

Honda Februari 2026

Ditegaskan Aqil Efendi, bahwa posisi Polri di bawah Presiden merupakan bagian dari sistem ketatanegaraan yang harus dipahami secara utuh oleh seluruh elemen masyarakat, guna menjaga stabilitas nasional serta memperkuat profesionalisme institusi kepolisian.


“Posisi kepolisian di bawah Presiden ini penting, agar Polri tetap profesional, netral, dan fokus menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat,” kata pria yang akrab disapa Julak Aqil ini kepada wartawan di Tembilahan, Kabupaten Inhil, Kamis (5/2/2026).

Presiden RI sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan, memegang kekuasaan tertinggi atas angkatan perang dan keamanan, maka dengan Polri di bawah komando dan instruksi langsung Presiden RI, memiliki efektivitas pengambilan keputusan dan komando lebih cepat terhadap Polri.

"Selain itu memobilisasi kekuatannya lebih cepat di seluruh wilayah hukum Indonesia, utamanya menghadapi kondisi darurat yang mengancam keamanan Nasional, seperti kerusuhan massal atau ancaman terorisme,” katanya lagi.


Dengan posisi Polri yang berada di bawah komando dan instruksi langsung Presiden RI, maka Polri memiliki posisi yang setara dengan Kementerian atau Lembaga negara lainnya, dan ini memudahkan koordinasi dalam penegakan hukum yang melibatkan banyak instansi, tanpa hambatan birokrasi kementerian atau lembaga lain.

''Keamanan dalam negeri juga merupakan tanggung jawab nasional yang tidak bisa dipersempit menjadi urusan sektoral kementerian,'' pungkasnya.

Menempatkan Polri di bawah Presiden  memperjelas komando, mencegah fragmentasi kebijakan, serta memastikan bahwa kepolisian tidak terjebak dalam tarik-menarik kepentingan birokrasi antarkementerian. Relasi Presiden dan Polri harus dipahami sebagai relasi konstitusional, bukan relasi politis. ***

 

 



Baca Juga