- Beranda
- Hukum & Kriminal
- Polsek Rupat Tangkap Dua Petani dan Seorang Pelajar, Diduga Pengedar Sabu
Polsek Rupat Tangkap Dua Petani dan Seorang Pelajar, Diduga Pengedar Sabu
- Minggu, 15 Februari 2026 - 12:18 WIB
- Reporter : Hendra Nainggolan
- Redaktur : Armazi Yendra
KLIKMX.COM, BENGKALIS - Personel Polsek Rupat kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkoba. Kali ini, kawanan pelaku narkotika jenis sabu dengan berat kotor total 30,19 gram.
Yakni melibatkan tiga orang tersangka, terdiri dari dua petani dan seorang pelajar, di wilayah Desa Pangkalan Nyirih, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, Ahad (15/2/2026) dini hari.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar SIK MH dikonfirmasi Klikmx.com melalui Kapolsek Rupat AKP Faisal SH, mengatakan penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bengkalis, khususnya Polsek Rupat.
Kapolsek Rupat menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas pesta narkoba di sebuah bengkel di Jalan Suari, Dusun II, Desa Pangkalan Nyirih, Kecamatan Rupat. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Rupat melakukan penyelidikan dan langsung bergerak ke lokasi.
“Sekitar pukul 00.00 WIB, tim mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti alat hisap sabu serta perlengkapan lainnya,” ujar AKP Faisal.
Kronologi Penangkapan Berantai
Dari hasil interogasi awal, pelaku berinisial EK (24), seorang pelajar mengaku memperoleh sabu dari Su (30), yang berprofesi sebagai petani.
Berdasarkan pengakuan tersebut, tim Opsnal langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Su di sekitar Masjid Al-Riduan, Jalan Hasyim AR, Desa Pangkalan Nyirih, sekitar pukul 02.30 WIB.
Saat penggeledahan terhadap Su, petugas menemukan satu paket sabu seberat 1,19 gram beserta telepon seluler dan kendaraan roda dua.
Tim opsnal lanjut melakukan pengembangan menindaklanjuti pengakuan Su yang mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari AF (35), juga seorang petani. Tim kemudian menggerebek rumah AF di Jalan Suari, Dusun II, Desa Pangkalan Nyirih sekitar pukul 03.00 WIB.
Dari tangan AF, polisi menyita sabu dalam beberapa paket dengan total berat puluhan gram, dua unit timbangan digital, alat hisap, telepon seluler, serta uang tunai yang diduga hasil transaksi narkotika.
“Pengakuan tersangka AF, ia mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial Am yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO),” kata mantan Kapolsek Bengkalis ini.
Dari ketiga pelaku, polisi mengamankan berbagai barang bukti, di antaranya alat hisap sabu, plastik klip berisi narkotika, timbangan digital, telepon seluler, kendaraan, serta uang tunai. Selain itu, hasil tes urine menunjukkan ketiganya positif mengandung methamphetamine.
AKP Faisal mengatakan para tersangka diduga berperan sebagai pembeli, penjual, sekaligus pengedar narkotika. Kini, ketiganya beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Rupat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ketentuan pidana lainnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami masih melakukan pengembangan kasus, termasuk memburu pemasok utama yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu di wilayah tersebut. Penyidik juga akan melakukan uji laboratorium forensik terhadap barang bukti serta melengkapi berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya,” pungkasnya. ***
