Peringati UHC Day 2025, Pemerintah dan BPJS Kesehatan Tegaskan Penguatan Reformasi JKN

  • Jumat, 12 Desember 2025 - 16:00 WIB

KLIKMX.COM, PEKANBARU - Pemerintah bersama BPJS Kesehatan menegaskan kembali komitmen nasional untuk memperkuat cakupan kesehatan semesta (Universal Health Coverage/UHC) melalui Diskusi Publik bertema “Memaknai Peringatan Cakupan Kesehatan Semesta: Sehatkan Bangsa melalui Asta Cita” yang digelar Jumat (12/12/2025). 

Acara turut dihadiri jajaran menteri, organisasi profesi, asosiasi kesehatan, dan pemerhati JKN sebagai refleksi atas perjalanan Program JKN yang kini mencakup lebih dari 98 persen penduduk Indonesia.

HONDA Januari 2026

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Pratikno, menyampaikan bahwa Program JKN merupakan ambisi besar negara untuk menghadirkan layanan kesehatan yang adil dan merata bagi seluruh rakyat. Ia mengapresiasi peningkatan akses layanan kesehatan melalui JKN, namun mengingatkan adanya tantangan besar terkait keberlanjutan finansial.


“Kita harus bangga dengan capaian JKN ini, tetapi tantangannya semakin kompleks. Inflasi alat kesehatan dan meningkatnya penyakit katastropik masih menjadi beban terbesar pembiayaan JKN. Efisiensi perlu diperkuat tanpa menurunkan kualitas layanan,” ujar Pratikno.

Ia menekankan pentingnya penguatan pencegahan penyakit tidak menular serta reformasi JKN. Upaya promotif-preventif, menurutnya, harus menjadi gerakan bersama.

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, menambahkan bahwa UHC adalah investasi penting untuk kualitas sumber daya manusia Indonesia di masa depan.


“UHC adalah ikhtiar agar masyarakat dapat hidup sehat, berdaya, dan produktif. Setelah cakupan tercapai, tantangan baru muncul seperti peningkatan keaktifan peserta, pemerataan akses di daerah terpencil, serta literasi kesehatan keluarga,” ujar Cak Imin.

Ia menegaskan bahwa keberhasilan JKN tidak boleh mundur dan harus menjamin seluruh masyarakat terlindungi.

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, menjelaskan kembali definisi UHC dari WHO: layanan kesehatan berkualitas yang dapat diakses semua orang tanpa kesulitan finansial. Ia menegaskan pembagian peran antara Kemenkes sebagai penyusun regulasi dan BPJS Kesehatan sebagai pelaksana pembiayaan layanan kuratif.

Budi menilai keseimbangan antara kuratif dan promotif-preventif sangat penting agar beban biaya kesehatan tidak terus meningkat. Ia menyoroti pentingnya memperkuat program skrining kesehatan dan layanan pencegahan.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, menyampaikan bahwa BPJS Kesehatan terus mendorong gerakan promotif-preventif, salah satunya melalui Gerakan 3-3-5, yaitu jalan santai tiga menit, jalan cepat tiga menit, diulang lima kali hingga total 30 menit. Program ini terinspirasi dari latihan interval Jepang sebagai upaya menurunkan risiko hipertensi dan diabetes.

Ia juga memaparkan berbagai inovasi layanan seperti BPJS Keliling, Aplikasi Mobile JKN, PANDAWA, dan Care Center 165. Hingga kini, jumlah peserta JKN mencapai 284,11 juta jiwa, atau lebih dari 98 persen penduduk Indonesia.

Mantan Ketua Panitia Khusus UU BPJS, Ahmad Nizar Shihab, menilai Program JKN telah membangun budaya solidaritas yang kuat dalam masyarakat Indonesia. Menurutnya, JKN bukan hanya menjamin layanan kesehatan, tetapi juga menegaskan nilai gotong royong.

“Program JKN adalah peradaban baru dalam cara kita saling menolong. Ketika masyarakat memahami bahwa iuran mereka membantu orang lain yang sedang sakit, di situlah nilai gotong royong terlihat nyata,” ujar Nizar.

Koordinator Advokasi Jaminan Sosial BPJS Watch, Timboel Siregar, menekankan pentingnya konsistensi pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022. Ia menilai keberhasilan UHC harus selalu berpijak pada prinsip pemenuhan hak dasar manusia, termasuk perlindungan bagi kelompok rentan.

Pakar Ekonomi Kesehatan, Hasbullah Thabrany, kembali menegaskan bahwa UHC merupakan amanat konstitusi. Ia merujuk Pasal 34 UUD 1945 yang mewajibkan negara menjamin hak kesehatan setiap warga negara, sehingga UHC bukan sekadar target, tetapi tanggung jawab negara dalam memastikan layanan kesehatan yang layak, berkualitas, dan berkeadilan. ***

 



Baca Juga