Kapolres Kuansing Maafkan Tersangka Pengrusakan Mobdin saat Kerusuhan Penertiban PETI

  • Rabu, 19 November 2025 - 11:40 WIB

KLIKMX.COM, KUANSING - Kapolres Kuantan Singingi (Kuansing), AKBP R Ricky Pratidiningrat memilih menempuh jalur restorative justice (RJ) dalam menangani kasus pengrusakan mobil dinas (Mobdin), saat kerusuhan penolakan penertiban Penambangan Tanpa Izin (PETI), di Desa Pulau Bayur, Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuansing, pada 7 Oktober silam.

Tersangka berinisial A (22), yang sebelumnya ditetapkan sebagai pelaku pengrusakan mobil dinas Kapolres dan kendaraan operasional Polres Kuansing lainnya, resmi dibebaskan setelah sempat ditahan selama beberapa hari.

HONDA ATAS (hut Pelalawan)

AKBP R Ricky Pratidiningrat menegaskan, keputusan RJ diambil murni atas dasar kemanusiaan. “Saya sudah memaafkan yang bersangkutan bahkan sebelum ia diamankan. Tapi proses hukum tetap harus dijalani hingga akhirnya kami ambil jalur RJ, dengan arahan dari pak Kapolda Riau Irjen Dr Herry Heryawan SIK MH MHum," ujar AKBP Ricky, saat coffe morning bersama awak media di Mapolres Kuansing, Rabu (19/11/2025).


Ia juga menegaskan bahwa pihaknya tidak meminta ganti rugi atas kerusakan mobil dinas yang terjadi saat aksi anarkis tersebut. "Kami ingin masyarakat tahu bahwa dalam penegakan hukum, nilai-nilai kemanusiaan tetap dikedepankan,” tambahnya.

AKBP R Ricky memahami aksi perusakan itu sebagai bentuk luapan emosi warga atas penertiban PETI yang menjadi sumber penghidupan mereka. Namun ia kembali menekankan bahwa aktivitas PETI adalah ilegal dan harus dihentikan segera demi keberlangsungan lingkungan.

Selain tersangka A, Polres Kuansing juga memfasilitasi RJ terhadap E (55), S (63), dan G (33), yang merupakan tiga tersangka pengeroyokan terhadap seorang wartawan saat peristiwa yang sama.


Kesepakatan damai antara korban dan pelaku menjadi dasar kuat untuk menempuh jalur ini. ''Dengan RJ ini, kami harap menjadi pelajaran bagi semua pihak bahwa hukum bisa ditegakkan tanpa mengesampingkan hati nurani dan kemanusiaan,” pungkas Kapolres.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Iptu Gerry Agnar Timur, menjelaskan, bahwa awalnya mereka memeriksa dua saksi berinisial E dan S pada Selasa 21 Oktober 2025.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik menemukan bukti yang cukup dan menetapkan E dan S sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana pengeroyokan terhadap seorang wartawan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP.

Keduanya kemudian langsung diamankan di ruang tahanan Polres. Kemudian pada Kamis 23 Oktober 2025, penyidik juga memeriksa inisial G (33), yang sebelumnya turut dipanggil sebagai saksi.

Berdasarkan hasil gelar perkara, ditemukan bukti keterlibatan yang bersangkutan dalam tindak pidana yang sama, sehingga ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Polres Kuansing.

Di hari yang sama, Satreskrim juga memeriksa A (22) sebagai saksi. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, ditemukan cukup bukti keterlibatan dalam tindak pidana pengrusakan, sehingga yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan sebelum akhirnya dilepaskan melalui jalur RJ. ***

 



HUT PELALAWAN ke 26

Baca Juga