Harimau Kayuah Satreskrim Polres Kuansing Tangkap Tiga Pelaku Pemerasan terhadap Pelajar

  • Rabu, 19 November 2025 - 10:20 WIB

KLIKMX.COM, KUANSING - Tim Harimau Kayuah Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuantan Singingi (Kuansing) kembali menunjukkan respons cepat dan ketegasannya dalam menangani tindak kriminalitas. 

Tiga pelaku pemerasan disertai ancaman berhasil ditangkap, setelah melakukan aksi terhadap seorang pelajar di Komplek Perkantoran Pemda Kuansing, Senin (17/11/2025) kemarin.

HONDA ATAS (hut Pelalawan)

Kapolres Kuansing AKBP R Ricky Pratidiningrat SIK MH melalui Kasat Reskrim Iptu Gerry Agnar Timur STrK SIK MH, menjelaskan, bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Jumat 14 November 2025 sekitar pukul 23.30 WIB. Saat itu, korban berinisial ATS (18), sedang duduk bersama tiga rekannya di area lapangan ketika didatangi dua pria tidak dikenal.


Para pelaku mempertanyakan aktivitas korban dan mengancam akan membawa mereka ke kantor bila tidak memberikan uang sebesar Rp1 juta. Karena tidak memiliki uang, korban dipukul dua kali pada bagian belakang kepala. 

Tidak berhenti di situ, pelaku juga merampas dua unit handphone dan membawa kabur sepeda motor Yamaha Vixion milik korban. Atas kejadian tersebut, korban langsung membuat laporan ke Polres Kuantan Singingi.

Kasat Reskrim menyampaikan bahwa pengungkapan kasus bermula dari informasi terkait rencana penjualan sepeda motor yang diduga hasil kejahatan. Menindaklanjuti informasi itu, Kanit Opsnal Tim Harimau Kayuah IPDA Lukman SH, bergerak cepat dan mengamankan seorang pria berinisial ES (35) di Desa Pauh Angik, Kecamatan Pangean, yang diketahui telah menjual sepeda motor tersebut.


Dari hasil interogasi, petugas berhasil mengidentifikasi dua pelaku lainnya. Tidak butuh waktu lama, Tim Harimau Kayuah menangkap SZ (34), di pinggir Jalan Sungai Jering, kemudian mengamankan JA (22) di rumahnya di Desa Sungai Jering.

Para pelaku mengakui bahwa sepeda motor hasil kejahatan telah dijual kepada seseorang di Desa Kebun Lado, Kecamatan Singingi. Menindaklanjuti pengakuan itu, tim berkoordinasi dengan Polsek Singingi serta ketua pemuda setempat. 

Pada malam yang sama, satu unit sepeda motor Yamaha Vixion ditemukan terparkir di sebuah masjid di Desa Kebun Lado, diduga diletakkan oleh keluarga penadah.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit sepeda motor Yamaha Vixion, satu unit handphone Realme C31, dan satu lembar pelat nomor milik korban. Ketiga pelaku kini ditahan di Polres Kuansing untuk proses hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan disertai ancaman, dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.

“Pengungkapan ini merupakan komitmen Polres Kuansing dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Setiap laporan yang masuk akan kami tindaklanjuti dengan cepat dan profesional,” pungkas Kasat Reskrim, Rabu (19/11/2025. ***

 



HUT PELALAWAN ke 26

Baca Juga