DPRD Pekanbaru Mengecam Keras Eksploitasi Anak, seperti Menyuruh Mengemis

  • Sabtu, 14 Juni 2025 - 16:08 WIB

KLIKMX.COM, PEKANBARU - Anggota DPRD Kota Pekanbaru, Zulkardi, menyatakan sikap tegas terhadap kasus eksploitasi anak, termasuk yang melibatkan pengemis anak. 

Menurutnya, eksploitasi anak adalah pelanggaran hak asasi manusia yang serius dan tidak bisa ditolerir. ''Sebagai anggota DPRD Kota Pekanbaru, saya sangat mengecam keras tindakan eksploitasi anak, termasuk yang terjadi seperti dalam bentuk penyuruh anak mengemis," ujar Zulkardi.

HONDA 2025

Zulkardi menambahkan bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang telah diperbaharui, memberikan sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun bagi pelaku eksploitasi anak. "Ini menunjukkan bahwa negara hadir untuk melindungi anak-anak kita dari tindakan yang merugikan dan membahayakan," katanya.


DPRD Kota Pekanbaru, lanjut Zulkardi, akan terus mendorong penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku eksploitasi anak. "Kami akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan dinas terkait untuk memastikan bahwa kasus-kasus ini ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku," jelasnya.

Selain penegakan hukum, DPRD juga akan fokus pada upaya pencegahan. "Kami akan mendukung program-program yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang hak-hak anak dan bahaya eksploitasi anak. Kami juga akan mendorong rehabilitasi bagi anak-anak yang menjadi korban eksploitasi, agar mereka bisa mendapatkan kembali hak-hak mereka dan memiliki masa depan yang lebih baik," kata Zulkardi.

Zulkardi mengajak seluruh masyarakat Kota Pekanbaru untuk bersama-sama melindungi anak-anak. "Laporkan jika menemukan kasus eksploitasi anak di sekitar Anda. Mari kita wujudkan Kota Pekanbaru yang ramah anak, aman, dan nyaman untuk tumbuh kembang mereka," pungkasnya menyerukan. ***
.




Baca Juga