Nekat Bakar Lahan Hutan Produksi Terbatas di Rohul, Tiga Pria Ini Ditangkap Polisi

  • Kamis, 29 Mei 2025 - 08:32 WIB

KLIKMX.COM, ROHUL - Tiga orang pria yang diduga nekat membakar lahan di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Desa Tanjung Medan, Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Provinsi Riau, berhasil ditangkap pada Rabu (28/5/2025) sekitar pukul 15.00 WIB.

Kapolres Rohul AKBP Emil Eka Putra SIK MSi melalui Kasat Reskrim AKP Rejoice Benedicto Manalu STrK SIK didampingi Paur Humas Ipda Sarlin Sihotang SH menjelaskan, tiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AMS, H, dan S.

HONDA 2025

AKP Rejoice mengatakan, aksi tiga pelaku melakukan pembakaran lahan diketahui melalui pemantauan hotspot pada Selasa (27/5) sekitar pukul 13.30 WIB oleh personel Polsek Rokan IV Koto. Hasil verifikasi di lapangan, tim menemukan adanya pembukaan lahan di lereng bukit dengan metode imas tumbang.


“Kebakaran lahan ini mencakup area sekitar 10 hektare,” jelas AKP Rejoice kepada Pekanbaru MX (Group Klikmx.com), Kamis (29/5/2025).

Setelah dilaporkan ke pimpinan, Kapolres langsung menginstruksikan tim gabungan dari Satreskrim dan Polsek Rokan IV Koto bersama Unit Tipidter untuk segera melakukan pengecekan ke lokasi.

Hasil survei menunjukkan lahan tersebut sudah terbakar, meskipun api telah padam, kepulan asap masih terlihat akibat bara api yang belum sepenuhnya mati. ''Lokasi pembakaran berada di kawasan Hutan Produksi Terbatas, yang secara hukum dilindungi. Kami menemukan bahwa pembukaan lahan ini dilakukan oleh AMS, yang dibantu oleh dua orang pekerja, H dan S,” tambahnya.


Dari lokasi kejadian, tim yang turun mengamankan barang bukti berupa dua batang kayu sisa terbakar, sisa minyak pembakar ranting, dan satu botol berisi solar. ''Ketiganya beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Rohul untuk proses hukum lebih lanjut,” kata AKP Rejoice.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 36 angka 17 dan 19 Jo Pasal 78 ayat (3) dan (4) UU No 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Jo Pasal 50 ayat (3) huruf d UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dan/atau Pasal 108 Jo Pasal 56 ayat (1) UU No 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

“Kami dari Polres Rokan Hulu akan terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan lingkungan, terutama pembakaran hutan dan lahan yang berdampak serius terhadap ekosistem dan kesehatan masyarakat,” tegas AKP Rejoice mengakhiri. ***



Baca Juga