Malaysia Kembali Deportasi 196 PMI, Disambut Menteri BP2MI dan Gubernur Riau

  • Sabtu, 31 Mei 2025 - 14:02 WIB

KLIKMX.COM, DUMAI - Sebanyak 196 Pekerja Migran asal Indonesia, kembali dideportasi negara Malaysia. Kedatangan rombongan di Rumah Ramah P4MI Dumai disambut langsung Menteri P2MI dan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Abdul Kadir Karding, bersama Gubernur Riau Abdul Wahid, Sabtu (31/5/2025).

Selain itu, turut mendampingi penyambutan para PMI ini kepala BP3MI Riau Fanny Wahyu Kurniawan, serta stakeholder terkait.

HONDA 2025

Abdul Kadir Karding mengatakan, berdasarkan brafaks yang diterima dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Johor Bahru, total sebanyak 196 WNI/PMI dideportasi, terdiri dari: 156 WNI/PMI dari Depot Tahanan Imigresen (DTI) Machap Umboo, Malaysia. Kemudian, sebanyak 40 WNI/PMI dari DTI Kemayan, Pahang.


“Sebanyak 196 orang yang dideportasi hari ini terdiri dari 103 orang merupakan laki-laki dan 93 orang perempuan,” kata Menteri.

Lebih jauh jelas Menteri, dari 196 terdapat 25 orang yang merupakan kelompok rentan. Sebanyak 17 orang dalam kondisi sakit, 1 orang dalam keadaan hamil, 1 orang gagal bekerja, 1 orang gaji tidak dibayar dan sebanyak 5 orang anak-anak.

“Para WNI/PMI yang dideportasi merupakan warga negara Indonesia yang selesai menjalani proses hukum di Malaysia serta mereka yang berada di rumah singgah sementara KJRI Johor Bahru,” ungkap Menteri. 


Proses hukum dimaksud adalah, jelas Menteri, disebabkan tidak memiliki dokumen ataupun izin tinggal bekerja yang resmi dan/atau melakukan pelanggaran hukum selama di negara penempatan.

Kedua, karena gagal bekerja atau gaji tidak dibayar serta dikarenakan dalam kondisi sakit.

Menurutnya, para WNI/PMI yang menjalani proses hukum biasanya ditangkap oleh pihak kepolisian Kerajaan Malaysia pada saat proses pendataan dan razia, kemudian dihukum sesuai ketentuan yang berlaku sebelum akhirnya dideportasi ke Indonesia.

Menteri memaparkan, beberapa data pemulangan yang telah dilaksanakan oleh BP3MI Riau mulai tahun 2022 sampai dengan bulan Mei tahun 2025.

Untuk tahun 2022, laki-laki sebanyak 241 dan perempuan sebanyak 117 orang dengan total 358 orang.

Selanjutnya, pada tahun 2023 untuk laki-laki sebanyak 1.215 orang. Sedangkan, untuk perempuan sebanyak 620 orang dengan total 1.835 orang.

Disusul pada tahun 2024, untuk laki-laki sebanyak 1.918 orang. Sedangkan, untuk perempuan sebanyak 898 orang, totalnya sebanyak 1.816 orang.

Sementara itu, sejak tanggal 1 Januari hingga 27 Mei tahun 2025 ini untuk laki-laki sebanyak 719 orang dan perempuan 353 orang dengan total 1.072 orang.

“Rinciannya sudah ada 6081 PMI yang dideportasi dari Malaysia, kita fasilitasi kepulangannya,” beber Menteri.

Lanjut Menteri, sebagai tindak lanjut, seluruh WNI/PMI akan didata terlebih dahulu di Rumah Ramah P4MI Dumai sebelum dipulangkan secara bertahap ke daerah asal.

Kemudian, bagi PMI yang masuk kategori rentan atau sedang sakit, akan diberikan penanganan khusus. 

“Yang sakit akan dirawat hingga dinyatakan sehat dan siap dipulangkan dengan aman,” sebut Menteri.

Menteri juga mengingatkan dan mengajak warga negara Indonesia yang mau bekerja ke luar negeri untuk berangkat secara prosedural agar aman dan terlindungi.

“Caranya hubungi kantor Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, atau kantor perwakilan baik BP3MI dan P4MI untuk mendapatkan informasi bekerja ke luar negeri yang benar dan sesuai prosedur,” pesan Menteri.

Selain itu, jelas Menteri, KP2MI juga memiliki layanan aduan dalam beberapa kanal berupa. “Datang langsung ke kantor perwakilan RI, KP2MI ataupun kantor perwakilan di daerah; BP3MI/P4MI, atau telepon hotline pengaduan. Telepon dari dalam negeri: 08001000 dan telepon dari luar negeri. Sedangkan, untuk nomor whatsapp dapat menghubungi +6221-29244800 dan 0811-8080-141. Atau dapat juga mengirim pesan ke email resmi yakni halopelindungan@bp2mi.go.id,” pesan Menteri.

Menteri juga turut mengapresiasi dan terima kasih atas bantuan pihak-pihak terkait mulai dari Perwakilan Republik Indonesia khususnya KJRI Johor Bahru, Gubernur Riau, Walikota dan Wakil Walikota Dumai, Kepolisian, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Keimigrasian, Kantor Kesehatan Pelabuhan, Pelindo Dumai, Beacukai, dan seluruh instansi dan pihak-pihak yang tidak dapat disebutkan satu per satu. ***



Baca Juga