- Beranda
- Hukum & Kriminal
- Kapolsek Pangkalan Kerinci Pimpin Pengerebekan Dua Pengedar Narkoba, 4 Paket Sabu Disita
Kapolsek Pangkalan Kerinci Pimpin Pengerebekan Dua Pengedar Narkoba, 4 Paket Sabu Disita
- Rabu, 28 Mei 2025 - 10:00 WIB
- Reporter : M Said
- Redaktur : Yendra

KLIKMX.COM, PELALAWAN - Dua tersangka pengedar narkoba jenis sabu yakni SD (29) warga Langgam, Kabupaten Pelalawan dan WS (30) warga Asahan, Provinsi Sumatera Utara berhasil tangkap Polsek Pangkalan Kerinci, Senin (26/5/2025).
Penangkapan ini langsung dipimpin Kapolsek Pangkalan Kerinci, AKP Tatit Rizkyan H STK SIK didampingi Panit 1 Reskrim Iptu Esafati Daeli SH yang turun bersama tim gabungan dari unit Opsnal Reskrim dan Intel Polsek Pangkalan Kerinci untuk melakukan penyelidikan.
Setelah mendapat informasi dari masyarakat, Ahad (25/5/2025) malam sekitar pukul 22.30 WIB, terpantau ada aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Lintas Timur, Gang Mandiri, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.
Maka tim gabungan Polsek Pangkalan Kerinci langsung melakukan penggerebekan, hingga dua pria yang sedang duduk di dalam rumah, berhasil diciduk, Senin dini hari sekitar pukul 01.50 WIB.
Tanpa perlawanan saat diamankan dan dilakukan penggeledahan. Hingga personel Polsek Pangkalan Kerinci berhasil menemukan empat paket diduga sabu dengan berat kotor 24,4 gram di dalam lipatan baju di lemari dan timbangan digital milik tersangka.
Selanjutnya kedua terduga pengedar sabu bersama barang bukti empat sabu, timbangan digital, dua unit handphone (HP) merk Vivo warna Ungu dan merk Oppo warna hitam, serta sepeda motor Honda Vario, lalu digelandang ke Mapolsek Pangkalan Kerinci untuk menjalani pemeriksaan.
Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri SIK melalui Kapolsek Pangkalan Kerinci, AKP Tatit Rizkyan H STK SIK membenarkan adanya penangkapan dua tersangka narkoba jenis sabu tersebut.
"Kini kedua tersangka bersama barang buktinya telah diamankan, guna proses hukum lebih lanjut. Sedangkan bandarnya sedang dalam penyelidikan," ujar Kapolsek Pangkalan Kerinci.
Sementara ditambahkan Kapolsek, AKP Tatit Rizkyan, bahwa kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ***