- Beranda
- Hukum & Kriminal
- Panik Digerebek Polisi, Wanita Ini Sembunyikan Sabu dalam Kemaluan
Panik Digerebek Polisi, Wanita Ini Sembunyikan Sabu dalam Kemaluan
- Kamis, 08 Mei 2025 - 14:27 WIB
- Reporter : Ridho Fernandes
- Redaktur : Raja Mirza

KLIKMX.COM, PEKANBARU--Seorang wanita berinisial IP alias Ipit (39) diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pekanbaru usai nekat memasukan satu paket sedang sabu kedalam kemaluannya lantaran panik saat digrebek polisi, Ahad (20/4/2025) kemarin.
Ipit yang diduga sebagai pengedar sabu ini terpaksa dibawa ke rumah sakit Bhayangkara Polda Riau untuk mengeluarkan sabu tersebut dari dalam kemaluannya.
Selain Ipit petugas juga mengamankan 2 orang wanita serta seorang pria bernama Nando (37) dalam penggrebekan tersebut. Dari tangan tersangka Ipit tim berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 13,87 gram serta 3,5 butir pil ekstasi.
Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, AKP Bagus Fahria mengatakan penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan bahwa di rumah tersangka yang berada di Perumahan Sidomulyo, Jalan Parkit 7 Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru sering terjadi transaksi narkoba.
Dari informasi tersebut tim langsung bergerak ke TKP melakukan penyelidikan mendalam, setelah dipastikan informasi tersebut benar, tim langsung menggerebek rumah tersebut dan berhasil mengamankan tiga orang wanita serta seorang pria saat sedang asik pesta sabu.
"Saat penggrebekan tersebut tersangka Ipit panik dan langsung memasukkan satu paket sedang sabu kedalam kemaluannya untuk menghilangkan barang bukti," kata AKP Bagus, Kamis (8/5/2025).
Beruntung aksinya tersebut diketahui oleh anggota. Kemudian tim Polwan langsung menggeledah celana dalam tersangka namun tidak menemukan barang bukti tersebut.
Saat diinterogasi, tersangka mengaku barang bukti tersebut sudah masuk kedalam kemaluannya. Anggota Polwan kemudian menyuruh tersangka untuk mengeluarkan sabu tersebut namun tak kunjung berhasil lantaran terlalu dalam masuk kedalam kemaluan.
Tim kemudian membawa tersangka Ipit ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau untuk mengeluarkan barang bukti tersebut.
Setelah dilakukan tindakan medis barang bukti akhirnya berhasil dikeluarkan dari kemaluan tersangka.
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti kemudian digelandang ke Mapolresta Pekanbaru guna pengembangan selanjutnya.
"Saat diintrogasi tersangka Ipit mengakui sering mengedarkan sabu di daerah tersebut bersama tersangka Nando," terang Kasat.
Atas perbuatannya tersangka Ipit dan Nando dijerat Pasal 114 (2) dan atau 112(2) jo 132 UU no 35 Tahun 2009 tentang narkotika ancaman minimal 6 tahun.
"Sementara 2 wanita yang diamankan saat ini masih kita dalami keterlibatannya," pungkasnya. ***