Kebijakan Tarif Parkir Tuai Kontroversi, Berpotensi Memicu Sengketa Hukum
- Selasa, 04 Maret 2025 - 15:00 WIB
- Reporter : Rido dan Novi
- Redaktur : Redaksi

KLIKMX.COM, PEKANBARU -- Kebijakan Walikota Pekanbaru Agung Nugroho, yang menurunkan tarif parkir yang dinilai terburu-buru, menuai kontroversi. Peraturan Walikota (Perwako) yang ditetapkan, bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru, sebelumnya.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan Viktor Parulian SH menyatakan dukungannya terhadap kebijakan penurunan tarif parkir yang dilakukan Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho. Menurutnya, kebijakan ini sejalan dengan janji kampanye.
“Kita sepakat dengan penurunan tarif parkir yang dilakukan oleh walikota terpilih. Saat kampanye, beliau sudah menyampaikan hal ini kepada masyarakat,” ujar Viktor Parulian.
Namun, Viktor juga mengingatkan bahwa kebijakan tersebut harus tetap berlandaskan regulasi yang ada. Ia menyoroti bahwa sebelumnya, pada tahun 2024, Peraturan Daerah (Perda) tentang retribusi parkir telah disahkan. Yakni, Perda Kota Pekanbaru Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Oleh karena itu, ia menyayangkan jika kebijakan penurunan tarif parkir hanya dilakukan melalui Peraturan Walikota (Perwako). Secara hirarki, Perda memiliki kedudukan lebih tinggi dibandingkan Perwako.
“Seharusnya, yang diberlakukan adalah Perda, bukan Perwako. Tidak mungkin Perda berada di bawah Perwako,” tegasnya.
Viktor menekankan pentingnya komunikasi yang baik antara wali kota dan DPRD Pekanbaru sebelum menerapkan kebijakan ini. Ia juga mengingatkan bahwa sistem parkir di Pekanbaru sudah memiliki kontrak kerja sama dengan pihak ketiga. Sehingga keputusan yang diambil tanpa komunikasi dengan mereka berisiko menimbulkan kegaduhan. Bahkan, berpotensi memicu sengketa hukum.
“Alangkah lebih baiknya ini dikomunikasikan terlebih dahulu dengan DPRD. Kami menyayangkan hal ini, karena sudah ada sistem kontrak dengan pihak ketiga. Jika kebijakan ini diambil tanpa koordinasi dengan mereka, maka bisa menimbulkan masalah baru,” tambahnya.
Sebelumnya, Pemko Pekanbaru, tengah melakukan penataan parkir tepi jalan umum. Penataan dilakukan seiring adanya penyesuaian tarif parkir tepi jalan umum sesuai Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 2 Tahun 2025.
Pemko sedang melakukan kajian mendalam terkait tata kelola parkir tepi jalan umum. Pemerintah berencana membuat tarif parkir progresif atau tarif yang naik bertahap sesuai dengan durasi parkir.
Pemko juga akan melakukan adendum atau perubahan kontrak dengan mitra pengelola parkir tepi jalan umum seiring adanya penyesuaian tarif baru.
Pj Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin memastikan bahwa seluruh tahapan ini masih berproses. Dinas teknis sudah mulai melakukan kajian terkait penataan kembali tata kelola parkir tepi jalan umum ini.
“Kemarin kami sudah rapatkan terkait dengan itu (Adendum kontrak, red) sudah kami diskusikan. Memang ada kajian-kajian, dari perusahaan sampaikan pakai setoran yang sekarang dulu, nanti dikonversikan,” kata Zulhelmi.
Saat ini Pemko Pekanbaru bermitra dengan beberapa perusahaan dan pihak swasta dalam pengelolaan parkir tepi jalan umum. Nantinya akan ada penyesuaian target atau Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir tepi jalan umum.
Pria yang akrab disapa Ami ini menyebut, bahwa pihaknya ditargetkan oleh Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho selama satu bulan untuk penataan ulang tata kelola parkir tepi jalan umum.
“Kita mau atur semuanya, makanya dengan kajian tadi. Tapi insyaAllah semua dapat terlayani, terutama bagi masyarakat,” terangnya.
Ia menambahkan, Pemko ke depan berencana juga menata ulang penetapan lokasi parkir. Ami menyebut untuk parkir di jalan-jalan kecil bisa saja tidak lagi dipungut tarif parkir.
“Tapi di jalan-jalan tertentu, seperti jalan protokol tarifnya bisa dinaikkan. Bisa saja Rp 5 ribu, dan di-jam jam berikutnya atau tertentu dia bisa lebih mahal. Berdasarkan kajian teknis ini jadi dasar regulasi penataan parkir, nantinya ada Perwako,” pungkasnya. ***