Warga Dumai Simpan 2 Kg Sabu di Plafon Kamar Hotel, Ditangkap saat Nongkrong di Lobby

  • Minggu, 03 November 2024 - 18:48 WIB

KLIKMX.COM, PEKANBARU--Salah seorang warga Kota Dumai, HA alias Amar (31) diringkus Satresnarkoba Polresta Pekanbaru saat melakukan upaya pengiriman narkotika jenis sabu. Dia ditangkap saat berada di Hotel Prime Park, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru, Kamis (31/10/2024) kemarin. 

Dari tangan tersangka yang berdomisili di Jalan Mandiri, Gang Mawar, Kelurahan Bagan Besar, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai ini Satresnarkoba Polresta Pekanbaru berhasil mengamankan barang bukti 2 paket besar sabu seberat 2 kilogram.

HONDA 2025

Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru AKP Bagus Fahria menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat yang mengatakan bahwa ada seseorang mencurigakan berada di lobby Hotel Prime Park.


"Dari informasi tersebut kita langsung menuju ke TKP dan berhasil mengamankan tersangka," kata AKP Bagus, Ahad (3/11/2024). 

Saat dilakukan interogasi, tersangka mengaku sedang menunggu seseorang yang akan menjemput sabu yang ia simpan di dalam kamar 920 Hotel Prime Park tersebut.

Saat dilakukan penggeledahan di atas plafon kamar hotel tersebut, polisi berhasil menemukan satu kantong plastik besar yang didalamnya berisi 2 bungkus plastik kemasan teh china warna hijau ukuran besar yang berisikan diduga narkotika jenis sabu. 


Di hadapan petugas tersangka mengaku mendapat sabu tersebut dari seorang bandar bernama Iwan (DPO). Sementara sabu tersebut rencananya akan diedarkan di Kota Pekanbaru. 

Selain dua bungkus sabu, polisi juga mengamankan barang bukti buku rekap hasil transaksi narkoba, sejumlah handphone, dan beberapa kartu ATM. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti digelandang ke Mapolresta Pekanbaru guna pengembangan selanjutnya. ***



Baca Juga